Find Us On Social Media :

Sebut Mudik Dapat Picu 'Gelombang Covid-19,' Susi Pudjiastuti Malah Ketahuan Mudik dengan Pesawat Pribadi, Ternyata 8 Golongan Ini Diizinkan Mudik Lebaran

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 9 Mei 2021 | 09:15 WIB

Susi Pudjiastuti dengan pesawat perintisnya Susi Air

6. Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

7. Operasional angkutan lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

8. Sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

Penumpang Pelosok Dilayani

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Pernah Sindir Sebelum Edhy Prabowo Jadi Tersangka Suap, Ini Perbedaan Aturan Ekspor Benih Lobster Era Susi dan Edhy, 'Dia Menteri Tapi Rugikan Nelayannya'

Sementara itu, Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara per hari ini, Kamis (6/5/2021) tidak lagi melayani penumpang yang ingin terbang keluar Kalimantan Utara.

Namun dibeberkan Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto, pelayanan pengangkutan pesawat perintis yang melayani penumpang ke pelosok daerah di Provinsi Kalimantan Utara tetap dilakukan.

"Perintis tetap beroperasi karena perintis dikecualikan dalam SE dan Permenhub," urai Agus kepada TribunKaltara.com.

Artinya, lanjut Agus, selain pengecualian diberlakukan bagi yang akan melakukan perjalanan dinas, hamil, meninggal, sakit juga berlaku untuk pesawat penerbangan perintis.

Baca Juga: 'Mirip Sufi,' Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Kini Selalu Bawa Tongkat untuk Berjalan, Begini Reaksinya saat Dikomentari