6. Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
7. Operasional angkutan lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
8. Sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Penumpang Pelosok Dilayani
Sementara itu, Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara per hari ini, Kamis (6/5/2021) tidak lagi melayani penumpang yang ingin terbang keluar Kalimantan Utara.
Namun dibeberkan Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto, pelayanan pengangkutan pesawat perintis yang melayani penumpang ke pelosok daerah di Provinsi Kalimantan Utara tetap dilakukan.
"Perintis tetap beroperasi karena perintis dikecualikan dalam SE dan Permenhub," urai Agus kepada TribunKaltara.com.
Artinya, lanjut Agus, selain pengecualian diberlakukan bagi yang akan melakukan perjalanan dinas, hamil, meninggal, sakit juga berlaku untuk pesawat penerbangan perintis.