Find Us On Social Media :

Sebut Mudik Dapat Picu 'Gelombang Covid-19,' Susi Pudjiastuti Malah Ketahuan Mudik dengan Pesawat Pribadi, Ternyata 8 Golongan Ini Diizinkan Mudik Lebaran

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 9 Mei 2021 | 09:15 WIB

Susi Pudjiastuti dengan pesawat perintisnya Susi Air

"Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas/bekerja atau keperluan mendesak dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), Rabu (5/5/2021).

Kemudian, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Berikut golongan yang diizinkan atau dikecualikan untuk menggunakan transportasi udara selama larangan mudik Lebaran:

Baca Juga: Gunakan Nama Sandi Susi, Tuti, hingga Umi, Inilah Tim Nanggala, Tim Intelijen Tempur Kopassus yang Pernah Dikirim ke Timor Leste

1. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.

2. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional Indonesia.

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

4. Operasional angkutan kargo.

5. Operasional angkutan perintis.

Baca Juga: Bukan Menteri Lagi, Tapi Susi Pudjiastuti Langsung Ditanya Kemungkinan 'Nyapres', Jawab Enteng Akan Diusung Partai Ini