Find Us On Social Media :

Sebut Mudik Dapat Picu 'Gelombang Covid-19,' Susi Pudjiastuti Malah Ketahuan Mudik dengan Pesawat Pribadi, Ternyata 8 Golongan Ini Diizinkan Mudik Lebaran

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 9 Mei 2021 | 09:15 WIB

Susi Pudjiastuti dengan pesawat perintisnya Susi Air

"Apalagi perintis kan untuk cakupan wilayahnya rata-rata hanya tujuan wilayah aglomerasi," bebernya.

Namun, lanjut Agus, masih ada satu pesawat perintis yang juga melayani hingga ke Berau, Kaltim. Selebihnya melayani rute antarkota dan kabupaten.

" Ada satu yang ke jurusan Tarakan- Maratua dan Berau. Jadi itu satu saja dan frekuensinya cuma satu. Itu tidak dilarang dalam SE," jelasnya.

Selain itu pula, pesawat perintis tidak perlu menggunakan surat keterangan dan SIKM.

Baca Juga: 'Mirip Sufi,' Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Kini Selalu Bawa Tongkat untuk Berjalan, Begini Reaksinya saat Dikomentari

Kali ini untuk surat keterangan hasil kesehatan atau hasil skrining tetap wajib dan masih menjadi persyaratan untuk penerbangan apapun.

"Jadi penumpang pakai pesawat perintis tetap harus tunjukkan hasil swab PCR, GeNose C-19 atau antigen. Karena itu wajib," tegasnya.

Adapun lanjutnya per hari ini pula, walaupun tak ada penerbangan penumpang tak ada dampak berarti bagi bandara.

Itu tak berpengaruh dan bandara tetap beraktivitas.

Bandara tetap beroperasi walau tidak ada penerbangan penumpang. Tapi kami akan tetap melayani penerbangan kargo.

"Sriwijaya yang selama ini sudah tidak mengangkut penumpang dan hanya angkut kargo," urainya.

Selama ini lanjut Agus, ada sekitar 16 rute angkutan perintis yang melayani penumpang ke wilayah 3T.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tak Kuasa Tahan Kesedihan Saat Ada Mahasiswa UGM Dipukul Bertubi-tubi Saat Demo Omnibus Law, Hanya Berikan Komen Seperti Ini

Buka Layanan Pengiriman Kargo

Selain Lion Air, maskapai penerbangan Sriwijaya Air juga tidak melakukan pengangkutan penumpang di tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

District Manager Sriwijaya Air Tarakan, Taufik Usman mengatakan, mulai Kamis (6/5/2021) hari ini hanya melayani pengiriman barang atau kargo keluar Kaltara.

Ini berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Artinya, tak ada penerbangan komersil penumpang selama masa peniadaan mudik yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tak Kuasa Tahan Kesedihan Saat Demo Omnibus Law, Mantan Menteri 'Menangis' Melihat Mahasiswa UGM Kena Bogem Sampai Gagang Kaca Mata Patah

(*)