Find Us On Social Media :

Ingin Menikah? Ketahui Dulu Apakah Perjanjian Pra Nikah dengan Pisah Harta Itu Berbeda? Simak Penjelasan Advokat Berikut Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 13 Mei 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi pernikahan

Intisari-Online.com - Setiap warga negara berhak membentuk keluarga melalui hubungan perkawinan yang sah.

Sebelum pernikahan resmi, masyarakat bisa mencapai kesepakatan pranikah dengan pasangannya.

Perjanjian pranikah dilaksanakan bersamaan dengan sebelum nikah.

Namun, sebagian masyarakat juga menyebut perjanjian pra nikah ini dengan pisah harta.

Baca Juga: Kuasai Ilmu Filsafat, Kedokteran, hingga Hukum Islam, Hidup Ibnu Rusyd Mendadak Berubah Ketika Dituduh Sesat, Sampai Diasingkan ke Tempat Ini

Apakah perjanjian pra nikah dengan pisah harta ini memiliki perbedaan?

Advokat Hukum Arjana Bagaskara Solichin menjelaskan keduanya tak ada bedanya.

Secara definisi, perjanjian pisah harta dulu disebut pra nikah.

Namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar, ketentuan dan pengertian perjanjian pra nikah ini berubah.

Baca Juga: Media Ini Sampai Keheranan, di Indonesia Orang-orang Kaya Semudah Itu Garong Uang Negara Lalu Kabur Begitu Saja, Soroti Betapa Lemahnya Hukum di Indonesia

"Sebelum ada putusan MK, memang hanya bisa dilaksanakan pada saat pra dan post."

"Artinya, pada sebelum perkawinan dan saat pencatatan perkawinan," terangnya pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (12/4/2021).

Sehingga, perjanjian pra nikah ini sekarang disebut sebagai perjanjian pisah harta.

Sebab, dianggapi memiliki makna yang lebih luas, dimana perjanjian pisah harta tak hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan.

Baca Juga: Pantas Kejahatannya di Tanah Palestina Tak Pernah Tersentuh Hukum, Israel Ternyata Kerap Lakukan Hal 'Paling Menjijikan' Ini di Negeri Ratu Elizabeth

Tetapi, perjanjian juga dapat dilakukan saat menjalin kehidupan berumah tangga.

"Dengan adanya putusan MK, kata perjanjian pra nikah tidak lagi relevan karena ada putusan MK yang mengikat publik."

"Tentu mengakibatkan terminologi pra nikah itu enggak menjadi suatu hal yang definitif. Namun, secara definisi lebih luas lagi," kata Arjana.

Disebutkan Arjana, perjanjian pisah harta hanya berlaku bagi pasangan suami istri dimana keduanya harus saling sepakat.

Baca Juga: Didepak dari Posisi CEO Restock Usai Aksi Koboinya Viral, Farid Andhika Malah Berhasil Lolos dari Jeratan Hukum Usai Lakukan Ini pada Korbannya

"Dua-duanya saling sepakat bahwa mereka akan terikat pada suatu perjanjian dimana masing-masing akan membawa harta."

"Baik sebelum perkawinan, pada saat perkawinan (pencatatan pernikahan,red), dan pasca perkawinan," katanya.

Ternyata perjanjian ini juga mengatur pemisahan hutang piutang masing-masing pasangan.

"Bukan hanya harta, tapi hutangnya pun dipisahkan," ucapnya.

Baca Juga: Perseteruan dengan Desiree Tarigan Masih Berlanjut, Istri Hotma Sitompoel Itu Bantah Soal Aset di Australia dan Singapura, Begini Landasan Hukum Hak Waris dan Harta Bawaan Bila Bercerai!

(*)