Find Us On Social Media :

Ingin Menikah? Ketahui Dulu Apakah Perjanjian Pra Nikah dengan Pisah Harta Itu Berbeda? Simak Penjelasan Advokat Berikut Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 13 Mei 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi pernikahan

Intisari-Online.com - Setiap warga negara berhak membentuk keluarga melalui hubungan perkawinan yang sah.

Sebelum pernikahan resmi, masyarakat bisa mencapai kesepakatan pranikah dengan pasangannya.

Perjanjian pranikah dilaksanakan bersamaan dengan sebelum nikah.

Namun, sebagian masyarakat juga menyebut perjanjian pra nikah ini dengan pisah harta.

Baca Juga: Kuasai Ilmu Filsafat, Kedokteran, hingga Hukum Islam, Hidup Ibnu Rusyd Mendadak Berubah Ketika Dituduh Sesat, Sampai Diasingkan ke Tempat Ini

Apakah perjanjian pra nikah dengan pisah harta ini memiliki perbedaan?

Advokat Hukum Arjana Bagaskara Solichin menjelaskan keduanya tak ada bedanya.

Secara definisi, perjanjian pisah harta dulu disebut pra nikah.

Namun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar, ketentuan dan pengertian perjanjian pra nikah ini berubah.

Baca Juga: Media Ini Sampai Keheranan, di Indonesia Orang-orang Kaya Semudah Itu Garong Uang Negara Lalu Kabur Begitu Saja, Soroti Betapa Lemahnya Hukum di Indonesia