Penulis
Intisari-Online.com – Rumah tangga pengacara kondang, Hotma Sitompoel dengan istrinya, Desiree Tarigan belum menemukan titik temu.
Ibunda penyanyi Bams eks Samsons, Desiree Tarigan, membantah keras ucapan Hotma Sitompul soal empat apartemen yang terletak di Singapura dan Australia.
Desiree Tarigan lalu menjelaskan bahwa keempat apartemen yang dimaksud dibeli dengan menggunakan uangnya sendiri tanpa bantuan dana sepeserpun dari Hotma.
"Saya membayar uang muka atas apartemen di Australia dan Singapura bersumber dari uang saya pribadi," ujar Desiree di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (7/4/2021), seperti melansir dari kompas.com.
Sebelum menikah dengan Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan mengaku dirinya berasal dari keluarga berada.
Ia mendapatkan uang untuk membeli apartemen tersebut dari hasil warisan orangtuanya.
"Orangtua saya berasal dari keluarga cukup, sehingga keluarga saya meninggalkan warisan kepada saya yang sangat saya syukuri lebih dari cukup," katanya.
Sementara soal ruko yang berlokasi di Cipete dan menjadi tempat usahanya berjualan, Desiree juga membantah itu adalah pemberian dari Hotma.
"Mengenai ruko Mamitoko yang juga dibeli dalam masa perkawinan itu tidak benar. Bahwa ruko tersebut dibeli anak saya Bams," kata Desiree.
Desiree Tarigan merasa kecewa terhadap Hotma Sitompoel karena tak pernah memberikan uang sepeserpun untuk membantunya melunasi apartemen tersebut.
"Untuk membeli satu apartemen saja saya harus berutang di bank, tidak ada satu sen pun Hotma mengeluarkan uang," tuturnya.
Hotma Sitompul dilaporkan atas dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).
Selain itu, Hotma Sitompoel juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).
Landasan hukum hak waris dan hak bawaan bila bercerai
Berkaca pada kasus Hotma Sitompoel dengan istrinya, bagaimana bila terjadi perceraian di antara keduanya, terhadap harta gono-gini mereka?
Mungkin bisa dibandingkan dengan kasus berikut yang ditangani oleh LBH Mawar Saron.
Nama Saya Sri, Saya menikah dengan seorang PNS pada tahun 1993.
Dalam perkawinan Kami terdapat dua orang anak laki-laki, dan satu rumah yang Kami beli bersama tahun 1997 di Jakarta.
Sebelumnya pada tahun 1992 Suami saya mendapat harta warisan dari almarhum ayahnya berupa rumah dan bangunan di Sumedang.
Tahun 2013 lalu kami resmi bercerai.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana landasan hukum hak waris dan harta bawaan pasca perceraian?
Apakah saya mendapatkan bagian atas tanah warisan tersebut dan rumah yang kami beli dalam perkawinan?
Apakah anak-anak saya mendapat bagian atas warisan tersebut dan rumah yang kami beli dalam perkawinan tersebut?
Anak-anak saya masih berusia 9 tahun dan 8 tahun saat ini.
(Sri Rejeki - Banten)
Jawaban:
Terimakasih untuk kepercayaan Anda menyampaikan pertanyaan kepada kami.
Pada dasarnya harta yang dibeli atau dimiliki dalam perkawinan merupakan harta bersama sebagaimana yang tercantum dalam landasan hukum hak waris dan harta bawaan pasca perceraian, yaitu Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Sejalan dengan Pasal 35 ayat (1) di atas, maka rumah Anda yang telah dibeli dalam perkawinan tahun 1997 di Jakarta merupakan harta bersama.
Atas harta bersama ini bila antara Anda dan mantan suami tidak terdapat perjanjian kawin maka setelah adanya putusan atas gugatan cerai dinyatakan perkawinan putus dan telah berkekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum lagi) maka Anda dapat mengajukan gugatan harta bersama atas sebidang tanah dan rumah tersebut.
Sementara untuk harta warisan yang didapat oleh mantan suami, merupakan harta bawaan masing-masing dan tidak termasuk dalam harta bersama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Mengenai pewarisan kepada anak-anak Anda, pewarisan hanya dapat terbuka jika pewaris meninggal sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
“Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”
Sehingga pewarisan belumlah terbuka bila Anda dan mantan suami belum meninggal.
Jika suatu saat mantan suami Anda meninggal, maka pewarisan atas harta bawaan tersebut akan terbuka dan anak-anak Anda akan menerima bagiannya masing-masing sebagaimana yang tertera dalam Pasal 832 alinea ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan:
“Menurut undang-undang yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah, para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini.”
Demikian jawaban dari kami mengenai landasan hukum hak waris dan harta bawaan pasca perceraian.
Kiranya dapat memberikan solusi terhadap permasalahan Anda.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari