Find Us On Social Media :

Ingin Menikah? Ketahui Dulu Apakah Perjanjian Pra Nikah dengan Pisah Harta Itu Berbeda? Simak Penjelasan Advokat Berikut Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 13 Mei 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi pernikahan

"Dua-duanya saling sepakat bahwa mereka akan terikat pada suatu perjanjian dimana masing-masing akan membawa harta."

"Baik sebelum perkawinan, pada saat perkawinan (pencatatan pernikahan,red), dan pasca perkawinan," katanya.

Ternyata perjanjian ini juga mengatur pemisahan hutang piutang masing-masing pasangan.

"Bukan hanya harta, tapi hutangnya pun dipisahkan," ucapnya.

Baca Juga: Perseteruan dengan Desiree Tarigan Masih Berlanjut, Istri Hotma Sitompoel Itu Bantah Soal Aset di Australia dan Singapura, Begini Landasan Hukum Hak Waris dan Harta Bawaan Bila Bercerai!

(*)