"Sebelum ada putusan MK, memang hanya bisa dilaksanakan pada saat pra dan post."
"Artinya, pada sebelum perkawinan dan saat pencatatan perkawinan," terangnya pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (12/4/2021).
Sehingga, perjanjian pra nikah ini sekarang disebut sebagai perjanjian pisah harta.
Sebab, dianggapi memiliki makna yang lebih luas, dimana perjanjian pisah harta tak hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan.
Tetapi, perjanjian juga dapat dilakukan saat menjalin kehidupan berumah tangga.
"Dengan adanya putusan MK, kata perjanjian pra nikah tidak lagi relevan karena ada putusan MK yang mengikat publik."
"Tentu mengakibatkan terminologi pra nikah itu enggak menjadi suatu hal yang definitif. Namun, secara definisi lebih luas lagi," kata Arjana.
Disebutkan Arjana, perjanjian pisah harta hanya berlaku bagi pasangan suami istri dimana keduanya harus saling sepakat.