Find Us On Social Media :

Ingin Menikah? Ketahui Dulu Apakah Perjanjian Pra Nikah dengan Pisah Harta Itu Berbeda? Simak Penjelasan Advokat Berikut Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 13 Mei 2021 | 20:00 WIB

Ilustrasi pernikahan

"Sebelum ada putusan MK, memang hanya bisa dilaksanakan pada saat pra dan post."

"Artinya, pada sebelum perkawinan dan saat pencatatan perkawinan," terangnya pada program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (12/4/2021).

Sehingga, perjanjian pra nikah ini sekarang disebut sebagai perjanjian pisah harta.

Sebab, dianggapi memiliki makna yang lebih luas, dimana perjanjian pisah harta tak hanya dapat dilakukan sebelum perkawinan.

Baca Juga: Pantas Kejahatannya di Tanah Palestina Tak Pernah Tersentuh Hukum, Israel Ternyata Kerap Lakukan Hal 'Paling Menjijikan' Ini di Negeri Ratu Elizabeth

Tetapi, perjanjian juga dapat dilakukan saat menjalin kehidupan berumah tangga.

"Dengan adanya putusan MK, kata perjanjian pra nikah tidak lagi relevan karena ada putusan MK yang mengikat publik."

"Tentu mengakibatkan terminologi pra nikah itu enggak menjadi suatu hal yang definitif. Namun, secara definisi lebih luas lagi," kata Arjana.

Disebutkan Arjana, perjanjian pisah harta hanya berlaku bagi pasangan suami istri dimana keduanya harus saling sepakat.

Baca Juga: Didepak dari Posisi CEO Restock Usai Aksi Koboinya Viral, Farid Andhika Malah Berhasil Lolos dari Jeratan Hukum Usai Lakukan Ini pada Korbannya