Find Us On Social Media :

Resmi! Pengetatan Syarat Mudik Berlaku Mulai 22 April 2021 Hari Ini, Berikut Perluasan Periodenya oleh Satgas Penanganan Covid-19

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 22 April 2021 | 10:21 WIB

Covid hari ini

Intisari-Online.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

Surat edaran ini berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Peraturan peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.

Namun, aturan diperluas dengan penambahan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)  H-14 (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Untuk Semua Orang, Presiden Jokowi Ungkap Alasan Utama di Baliknya, 'Untuk Kebaikan Kita Semua'

Tujuan Addendum Surat Edaran ini yakni sebagai langkah antisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus covid-19 antar daerah.

Hal ini lantaran berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Mereka menemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Baca Juga: Keluarga Korban Covid-19 yang Meninggal Sampai Ditampar Olehnya, Pahlawan Kemerdekaan Timor Leste Ini Larang Keras Warganya Berobat ke Rumah Sakit Karena Alasan Konyol Ini