Ia ditemukan tidak sengaja oleh reporter yang mencari tahanan lain bernama Shaun Davidson yang keluar dari Penjara Kerobokan, Bali.
Desember itu Beasley keluar dari Kerobokan dengan memotong jeruji selnya dan memanjat dinding penjara setinggi 7 meter.
Ia menyebabkan pencarian besar-besaran selama 5 hari sampai polisi menangkapnya lagi di Lombok, membawa baju lawas, Alkitab, dan sepotong keju.
Ia ditahan 8 tahun di Penjara Narkoba Bangli 2.
Pembobolan penjara adalah hal biasa di Indonesia, tapi jika tahanannya adalah orang asing, maka berita pun mengikuti bahkan media asing juga meliput.
Hukuman Beasley terlihat berlebihan, bahkan untuk standar Indonesia yang menjadi negara dengan undang-undang narkoba terketat di dunia.
Hukumannya lebih dari tiga kali hukuman yang diberikan ke Abu Bakar Ba'Asyir, pencetus Bom Bali.
Penjara Bangli 2 tidak seperti Kerobokan yang memiliki penjaga malas-malasan. Reporter harus melewati pemeriksaan menyeluruh bahkan memalukan untuk bisa masuk ke penjara itu.