Find Us On Social Media :

Dapat Hadiah Ratusan Juta dari Hasil Tanding Catur GM Irene vs Dewa Kipas, Ini Perhitungan Pajak yang Harus Disetor ke Negara

By K. Tatik Wardayati, Rabu, 24 Maret 2021 | 08:01 WIB

Pertandingan Dewa Kipas Dadang Subur dengan WGM Irene Sukandar

Artinya, mekanisme penarikian pajaknya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.

Sedangkan tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh.

Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25 persen baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Tentu saja duel Irene dan Dadang Subur tak masuk golongan tersebut.

Keduanya masuk dalam menerima hadiah sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan pun berbeda.

Pada aturan inilah bisa dilakukan perhitungan pajak yang ditarik dari hadiah Irene dan Dadang Subur atau Dewa Kipas.

Perhitungannya terbagi menjadi tiga, yakni:

- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17 (PPh Pasal 17). Cara menghitungnya yakni pakai rumus tarif progresif Pasal 17 dikalikan nilai hadiah.

- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. Perhitungannya adalah 20 persen (atau P3B yang berlaku) dikalikan nilai hadiah.

Baca Juga: Sukanto Tanoto, Taipan Sawit Indonesia yang Beli Bekas Istana Raja Jerman, Siapa Sangka Uangnya dari Praktik Pencucian Uang, Tiga Negara Termasuk Indonesia yang Merugi