Dalam hal ini, Irene Sukandar yang menang mutlak 3-0 berhak membawa pulang Rp 200 juta, sedangkan Dewa Kipas mengantongi Rp 100 juta dari ajang ini.
Deddy Corbuzier selaku promotor atau penyelenggara menegaskan bahwa pajak dari hadiah itu sepenuhnya ditanggung pemenang.
Lantas, berapa nilai pajak yang harus disetor ke negara dari hadiah itu?
Aturan soal pajak hadiah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dipastikan akan menarik pajak dari hadiah pertandingan tersebut.
Pasalnya, mengenai pajak hadiah memang sudah ada ketentuan aturan perpajakannya.
Aturan penghitungan pajak hadiah telah diatur berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Dirangkum dari aturan tersebut, jenis hadiah setidaknya digolongkan menjadi dua jenis, yakni hadiah undian dan hadiah penghargaan atau prestasi.
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.