Find Us On Social Media :

Dapat Hadiah Ratusan Juta dari Hasil Tanding Catur GM Irene vs Dewa Kipas, Ini Perhitungan Pajak yang Harus Disetor ke Negara

By K. Tatik Wardayati, Rabu, 24 Maret 2021 | 08:01 WIB

Pertandingan Dewa Kipas Dadang Subur dengan WGM Irene Sukandar

- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto. Rumusnya adalah 15 persen dikalikan nilai hadiah.

Menghitung pajak hadiah Irene dan Dewa Kipas

Dari ketentuan tersebut, maka Irene dan Dewa Kipas termasuk adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri.

Dengan begitu, berlaku potongan pajak yang dikenakan didasarkan pada tarif PPh Pasal 17.

Tarif yang dikenakan pada PPh pasal 17 untuk wajib pajak pribadi dibagi atas beberapa lapisan penghasilan. Perhitungan tarif pajak pada PPh pasal 17 Ayat 1(a) adalah sebagai berikut:

- Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta, tarif pajak yang dibebankan 5 persen.

- Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta, tarif pajaknya 15 persen.

- Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif pajaknya 25 persen.

- Penghasilan di atas Rp 500 juta, tarif pajaknya 30 persen.

Baca Juga: Bermula dari Bandit Domba, Pejuang Sederhana Namun Brutal, Beginilah Kisah Teror yang Dilakukan Pemerintahan Tamerlane alias Timur, Bahkan Bangun Menara dari Tengkorak Warga yang Tolak Bayar Pajak