Find Us On Social Media :

Anak Freddy Budiman Dilarang Tangisi Kematian Ayahnya, Faktanya Urutan Hukuman Mati di Nusakambangan Ini Justru Bikin Napi Tak Kan Sanggup Menahan Tangis

By Ade S, Senin, 22 Maret 2021 | 15:52 WIB

Eksekusi mati Freddy Budiman di Nusakambangan

Intisari-Online.com - Eksekusi mati yang dilakukan terhadap gembong narkoba Freddy Budiman di LP Nusakambangan ternyata menyimpan banyak kisah menarik.

Salah satunya seperti yang diutarakan oleh Fikri, terkait hukuman mati yang dijalani oleh ayahnya pada 29 Juli 2016.

Freddy Budiman sendiri dijatuhi hukuman paling berat karena memiliki 500 gram sabu para 2008 dan mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.

Di akhir hidupnya, menurut Fikri, Freddy banyak mengahbisakan waktu untuk shalat berjemaah dengan sang anak, makan bersama, mengaji, dan bercerita seputar kehidupan pribadi sang anak.

Baca Juga: Bandit Paling Tengil dalam Sejarah Koboi AS, Inilah Billy The Kid, Satu Skuadron Angkatan Darat AS Dipermalukannya, Hukuman Mati pun Tak Mampu Melumpuhkannya

Fikri juga mengisahkan bagaimana dirinya disebut dilarang menangis oleh Freddy Budiman setelah dirinya keluar dari Nusakambangan.

"Pesan papa waktu itu adalah Dede (Fikri) boleh nangis sebanyak-banyakmya, setelah papa enggak ada, setelah dede keluar dari lapas (LP Nusakambangan) ini, jadi laki-laki kuat, jadi laki-laki yang kuat mental dan bisa berjuang di kehidupannya," kata Fikri dalam tayangan video bersama Gritte Agatha di Youtube Gritte. Video tersebut ditayangkan pada 17 Maret 2021.

Namun, larangan menangis yang dituturkan oleh Freddy Budiman kepada anaknya tersebut pada dasarnya merupakan salah satu hal yang mustahil dilakukan dalam eksekusi mati di Nusakambangan.

Salah seorang mantan algojo hukuman mati di Nusakambangan mengungkapkannya saat dirinya menuturkan urutan hukuman mati di 'Pulau Penjara' tersebut.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mengaku Siap Dihukum Mati, Ini Urutan Eksekusi Hukuman Mati di Nusakambangan, Harus Mati dalam Satu Menit