Penulis
Intisari-Online.com -Eksekusi mati yang dilakukan terhadap gembong narkoba Freddy Budiman di LP Nusakambangan ternyata menyimpan banyak kisah menarik.
Salah satunya seperti yang diutarakan oleh Fikri, terkait hukuman mati yang dijalani oleh ayahnya pada 29 Juli 2016.
Freddy Budiman sendiridijatuhi hukuman paling berat karena memiliki 500 gram sabu para 2008 dan mengimpor1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.
Di akhir hidupnya, menurut Fikri, Freddy banyak mengahbisakan waktu untukshalat berjemaah dengan sang anak, makan bersama, mengaji, dan bercerita seputar kehidupan pribadi sang anak.
Fikri juga mengisahkan bagaimana dirinya disebut dilarang menangis oleh Freddy Budiman setelah dirinya keluar dari Nusakambangan.
"Pesan papa waktu itu adalah Dede (Fikri) boleh nangis sebanyak-banyakmya, setelah papa enggak ada, setelah dede keluar dari lapas (LP Nusakambangan) ini, jadi laki-laki kuat, jadi laki-laki yang kuat mental dan bisa berjuang di kehidupannya," kata Fikri dalamtayangan video bersama Gritte Agatha di Youtube Gritte. Video tersebut ditayangkan pada 17 Maret 2021.
Namun, larangan menangis yang dituturkan oleh Freddy Budiman kepada anaknya tersebut pada dasarnya merupakan salah satu hal yang mustahil dilakukan dalam eksekusi mati di Nusakambangan.
Salah seorang mantan algojo hukuman mati di Nusakambangan mengungkapkannya saat dirinya menuturkan urutan hukuman mati di 'Pulau Penjara' tersebut.
Ya, untuk eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia biasanya melalukannya di kompleks penjara di pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.
Penjara itu dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.
Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.
Penjara di Pulau Nusakambangan sebenarnya memang sudah ada sejak zaman dahulu.
Pulau ini berfungsi sebagai koloni tahanan ketika penguasa Belanda mulai menahan tahanan di sana lebih dari satu abad yang lalu.
Saat ini, penjara-penjara kolonial itu sudah lama ditutup, namun masih bisa dilihat oleh para pengunjung di pulau itu.
Pulau tersebut masih memiliki hutan dengan binatang buas di dalamnya.
Ular kobra bahkan menyebar di sekitar hutan lima tahun yang lalu untuk mencegah narapidana mencoba melarikan diri.
Pulau 'penjara' ini berjarak 3 kilometer dari pusat kota Cilacap.
Orang-orang yang ingin mengunjungi pulau itu harus menaiki kapal resmi dari pelabuhan Wijaya Pura.
Namun hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.
Ada tujuh penjara di pulau seluas 210 kilometer persegi itu.
Antara lain penjara Besi, Batu, Kembang Kuning, Narkotika, Permisan, Pasir Putih dan Terbuka, yang terpisah satu sama lain.
Setiap kompleks dijaga ketat dan dibagi menjadi beberapa blok terpisah dengan dinding dan pagar tinggi.
Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.
Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.
Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.
Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.
Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.
Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.
Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.
Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.
Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.
Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:
1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.
Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.
2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.
3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.
4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.
Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.
Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.
5. Narapidana harus mati dalam satu menit.
6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.
Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.
Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang. (Intisari-Online.com/Adrie P. Saputra)