Find Us On Social Media :

Hukum Picis, Kala Pemberontak Kerajaan Mataram Dihukum dengan Cara Ditusuki Jarum Selama Tiga Hari, Hukuman Pamungkas Diberikan

By Ade S, Senin, 25 Januari 2021 | 15:35 WIB

Serangan di Batavia oleh Sultan Mataram pada tahun 1628.

Intisari-Online.com - Hukum picis yang berlaku di era Kerajaan Mataram bisa disebut sebagai salah satu bentuk hukuman mati yang paling menyakitkan.

Bagaimana tidak, pihak yang dihukum mati akan ditaruh di lapangan terbuka untuk kemudian ditusuki jarum oleh setiap warga yang melintas.

Tidak berhenti sampai di situ, tiga hari setelah dibiarkan di lapangan terbuka, sebuah hukuman yang tak kalah menyeramkan menanti.

Apakah hukuman yang dimaksud? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Simpanannya Dinikahi Putranya Sendiri, Raja Mataram Langsung Minta Sang Pangeran Membunuh Sang Pujaan dengan Tangannya Sendiri

Anda tentu sudah membaca kisah pertumpahan darah di Tanah Mataram yang dipicu oleh seorang wanita yang dicintai oleh Raja dan Putra Mahkota dalam tautan di atas.

Nah, peristiwa yang terjadi sewaktu masa pemerintahan Sunan Pakubuwono I (1703-1719) lebih mengerikan lagi.

Pada tahun 1709 di daerah Enta Enta timbul pemberontakan yang dipimpin oleh Ki Mas Dana.

Sunan memerintahkan Bupati Mataram, Ki Jayawinata, untuk memadamkan pemberontakan tadi.

Baca Juga: Perilaku Sadis Raja-raja Mataram Kala Semadi Demi Mendapat Berkah dari Nyai Roro Kidul