Advertorial
Intisari-Online.com- Seseorang yang telah melakukan kejahatan dan dihukum penjara, barangkali akan minta keringanan hukuman.
Namun, pelaku kejahatan berikut justru minta hukuman yang lebih berat.
Pelaku begal payudara bernisial AF (22) secara sadar meminta kepada polisi untuk diberi hukuman mati.
Pelaku ini pun bahkan sudah pernah di penjara di tahun 2017 dengan kasus serupa.
Namun rupanya hal tersebut tak membuat pelaku bertaubat. Baru saja bebas dari penjara, pelaku AF melakukan hal serupa.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Apa Kabar Indonesia TV One, Senin (2/11/2020), AF membegal dada seorang gadis yang sedang duduk di atas motornya.
Merasa dilecehkan, korban langsung memotret AF dan melaporkannya kepada Polresta Palangkaraya.
Kejadian nahas ini menimpa para korban yang berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Tak lama kemudian, polisi pun berhasil menangkap pelaku.
Di depan polisi, AP sempat mengaku dalam pengaruh Narkoba saat melakukan aksi cabulnya.
Ia juga mengaku telah melakukan aksi begal payudara tersebut kurang lebih 20 kali.
"Di depan petugas kepolisian, pelaku yang baru keluar dari bui ini mengaku melakukan aksinya akibat pengaruh Narkoba, yang dikonsumsinya sejak tahun 2013," ucap sang host, mengutip kata-kata pelaku.
Ketika diwawancara wartawan, pelaku memberikan jawaban.
"Sudah berapa lama melakukan ini? Sudah berapa tahun? Dari sejak kapan?" tanya wartawan.
"Dari sejak umur 30 tahun, sekarang saya umurnya 22 tahun," jawab pelaku.
"Berarti hampir 10 tahun dong?" tanya wartawan.
"Tiap hari minum terus?" cecar wartawan lainnya.
"Iya pak," jawab pelaku.
Ketika ditanya menyesal atau tidak melakukan kejahatan tersebut, pelaku mengaku tidak akan menyesal kalau belum dihukum mati.
"Saya tidak akan menyesal kalau tidak dihukum mati. Kalau tidak dihukum mati, kalau ga gitu saya gak akan menyesal," ungkap pelaku.
Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindak pidana cabul terhadap anak tahun 2017.
"Dia divonis 5 tahun 2 bulan, kemudian bulan Februari 2020 dapat bebas bersyarat," tutur Dwi.
Masih dikatakan Dwi, sejak Februari sampai Oktober, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi begal payudara tersebut.
Sehingga, atas perbuatannya, pelaku pun diancam maksimal 11 tahun penjara.
"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.
Terkait permintaan pelaku untuk dihukum mati, Dwi menyebut pelaku saat itu dalam pengaruh Narkoba.
"Pada saat kami tangkap kemarin, itu masih terpengaruh obat Narkoba," ungkap Kapolres.
Selain karena agar bisa sadar, pelaku juga rupanya terkena penyakit kelamin.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terkena penyakit kelamin. Kami berusaha obati, kami isolasi dari tahanan lain agar tak menyebar penyakitnya," ungkap Kapolres.
Terkait korban lainnya, Dwi mengatakan baru satu wanita yang melapor.
Korban mengaku dilecehkan saat sedang berolahraga di samping kantor.
"Berinisial NI, umur 25 tahun karyawan BUMN. Hari Sabtu di samping kantor Gubernur dia sedang duduk untuk berolahraga pagi,"
Hingga saat ini polisi masih menerima laporan jika ada orang lain yang jadi korban pelecehan AF.
Uyun
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ditangkap Lagi, Pembegal Payudara 20 Kali Kini Minta Dihukum Mati: Kalau Gak, Saya Gak Akan Menyesal