Intisari-Online.com - Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini karena dia diduga menerima suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Lalu apa hukuman untuk Juliari?
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, kasus ini menyangkut program sosial untuk penanganan Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai bencana nonalam nasional.
Firli menyinggung aturan pada Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu menyatakan, jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu maka bisa dijatuhkan hukuman mati.
Urutan hukuman mati di Indonesia
Di Indonesia sendiri, hukuman mati umumnya dijatuhkan kepada beberapa terpidana kasus narkoba.
Nah, untuk eksekusi hukuman mati, pemerintah Indonesia biasanya melalukannya di kompleks penjara di pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR