Find Us On Social Media :

Nasabah BCA Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer, Ternyata Ini Aturan Hukumnya Gunakan Uang Salah Transfer

By K. Tatik Wardayati, Kamis, 25 Februari 2021 | 11:25 WIB

Ilustrasi uang

Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan, apa benar saya bisa dilaporkan ke polisi apabila saya tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan kesalahan transfer tersebut merupakan kesalahan pihak bank. Apa aturan hukum jika kita menggunakan uang yang salah ditransfer oleh bank? Saya tidak tahu apa-apa mengenai uang tersebut.

Mohon solusinya. Terima kasih."

Wulandari, Semarang.

Jawaban:

Kami turut prihatin terhadap permasalahan yang sedang anda alami. Kami akan menjelaskan aturan hukum jika kita menggunakan uang yang salah ditransfer oleh bank.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”), yang menyebutkan:

“Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima”

Transaksi yang anda peroleh tersebut sebagaimana yang anda informasikan di atas adalah merupakan transaksi transfer dana. Yang menjadi permasalahannya adalah, apakah penggunaan dana hasil salah transfer tersebut merupakan tindak pidana?

Baca Juga: Kibuli Nasabahnya Sendiri Pegawai Bank BRI Garong Duit Tabungannya Sampai Rp2,1 Miliar, Tak Disangka Uang Sebanyak Itu Digunakan Untuk Judi Bola dan Selalu Kalah