Find Us On Social Media :

Nasabah BCA Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer, Ternyata Ini Aturan Hukumnya Gunakan Uang Salah Transfer

By K. Tatik Wardayati, Kamis, 25 Februari 2021 | 11:25 WIB

Ilustrasi uang

Di dalam ketentuan Pasal 85 UU 3/2011, yang menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Salah satu rumusan unsur dari pasal tersebut di atas adalah “dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya”. Dan di dalam ketentuan Pasal 372 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang selengkapnya berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”

Salah satu rumusan unsurnya adalah persis sama dengan rumusan unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 85 UU 3/2011, yaitu “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu kepunyaan orang lain”.

Menurut S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP: Berikut uraiannya, menjelaskan bahwa, unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang (seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).

Menurut Prof. Moeljatno, S.H. dalam bukunya yang berjudul Asas-asas Hukum Pidana, menjelaskan bahwa, ada asas yang tidak tertulis dan tidak ada di dalam peraturan perundang-undangan, namun diakui keberadaannya dalam dunia praktik, yaitu asas “Geen straf zonder Schuld”, yang berarti “tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”.

Baca Juga: Perkara Hadiah Panci yang Diselenggarakan Bank Bikin Duit Nasabah Rp 50 Juta Raib, Wanita Ini Langsung Lemas, Begitu Protes Bank Hanya Beri Penjelasan Begini