Find Us On Social Media :

Nasabah BCA Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer, Ternyata Ini Aturan Hukumnya Gunakan Uang Salah Transfer

By K. Tatik Wardayati, Kamis, 25 Februari 2021 | 11:25 WIB

Ilustrasi uang

Intisari-Online.com – Beberapa waktu belakangan ini media sedang heboh dengan salah transfer dari sebuah bank kepada nasabahnya.

Kasus itu bermula ketika Bank Central Asia (BCA) salah mentransfer uang senilai Rp 51 juta.

Buntutnya, Ardi menjadi terdakwa dan mendekam di penjara.

Hendrix mengatakan, BCA melakukan setoran kliring yang nyasar ke rekening kliennya pada 17 Maret 2020.

Baca Juga: Dari Untung Jadi Buntung, Nasabah BCA Dipenjara Gegara Tak Sanggup Kembalikan Uang Salah Transfer, Pelapornya Ternyata Pegawai BCA yang Salah Input Nomor Rekening

Pengiriman uang itu dilakukan seorang back office BCA berinisial NK. Menurut Hendrix, NK mengaku salah menginput nomor rekening.

Dua angka paling belakang nomor rekening yang dimasukkan berbeda dengan yang seharusnya. Ardi kemudian diminta untuk mengembalikan dana yang salah transfer tersebut.

Namun, Ardi meminta untuk mengangsur dana yang ternyata sudah dipakainya karena mengira itu adalah dana dari komisi penjualan mobil yang seharusnya diterimanya.

Baca Juga: Bank Digital Jenius Mulai Tarik Biaya Langganan Nasabahnya, Netizen: Auto Pindah