Find Us On Social Media :

Sekilas Nampak Seperti Emak-emak Biasa, Siapa Sangka Ani Fatini Pegawai Bank ini Garong Uang Negara dan Uang Rakyat Hampir 8 Miliar, Penggunaan Uangnya Bikin Jaksa Mencak-mencak

By Maymunah Nasution, Sabtu, 11 Juli 2020 | 14:28 WIB

Sidang pembacaan putusan perkara penggelapan uang nasabah Bank Jatim Pamekasan, Selasa (7/7/2020) dilaksanakan secara virtual. Terpidana Ani Fatini divonis 4 tahun 6 bulan dengan kerugian sebesar Rp 4,7 miliar.

Sekilas Nampak Seperti Emak-emak Biasa, Siapa Sangka Ani Fatini Pegawai Bank ini Garong Uang Negara dan Uang Rakyat Hampir 8 Miliar, Penggunaan Uangnya Bikin Jaksa Mencak-mencak

Intisari-online.com - Seberapa besar kah kepercayaan Anda terhadap bank tempat Anda menyimpan tabungan Anda?

Pertanyaan ini retoris, mengingat bagaimanapun memiliki rekening bank adalah hal yang diperlukan untuk hidup zaman sekarang.

Secara umum kasus pencurian uang nasabah oleh pihak bank cukup jarang terjadi.

Jika terjadi, ada oknum-oknum pribadi berkepentingan di dalamnya.

Baca Juga: Jejeritan Bangun dari Malam Pertama Pernikahannya, Wanita Ini Dapati Lelaki yang Semalaman Tidur Bersamanya Bukan Suami Sahnya

Seperti yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ini.

Kasus ini melibatkan pasangan suami istri yang menjabat anggota DPRD dan pegawai Bank Jatim.

Ani Fatini adalah pemikir di balik kasus penggelapan uang nasabah ini.

Wanita itu adalah mantan kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Baca Juga: Ayah Mempelai Wanita Menangis, Pengantin Pria Tak Datang di Resepsi Pernikahan, Sehingga Ia pun Datang Menggantikannya Bersanding di Pelaminan Bersama Putrinya