Sekilas Nampak Seperti Emak-emak Biasa, Siapa Sangka Ani Fatini Pegawai Bank ini Garong Uang Negara dan Uang Rakyat Hampir 8 Miliar, Penggunaan Uangnya Bikin Jaksa Mencak-mencak

May N

Penulis

emak-emak ini bukan wanita biasa, berhasil garong uang negara dan uang nasabah untuk kepentingan pribadi, salah satunya bikin jaksa geram bukan main

Sekilas Nampak Seperti Emak-emak Biasa, Siapa Sangka Ani Fatini Pegawai Bank ini Garong Uang Negara dan Uang Rakyat Hampir 8 Miliar, Penggunaan Uangnya Bikin Jaksa Mencak-mencak

Intisari-online.com -Seberapa besar kah kepercayaan Anda terhadap bank tempat Anda menyimpan tabungan Anda?

Pertanyaan ini retoris, mengingat bagaimanapun memiliki rekening bank adalah hal yang diperlukan untuk hidup zaman sekarang.

Secara umum kasus pencurian uang nasabah oleh pihak bank cukup jarang terjadi.

Jika terjadi, ada oknum-oknum pribadi berkepentingan di dalamnya.

Baca Juga: Jejeritan Bangun dari Malam Pertama Pernikahannya, Wanita Ini Dapati Lelaki yang Semalaman Tidur Bersamanya Bukan Suami Sahnya

Seperti yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ini.

Kasus ini melibatkan pasangan suami istri yang menjabat anggota DPRD dan pegawai Bank Jatim.

Ani Fatini adalah pemikir di balik kasus penggelapan uang nasabah ini.

Wanita itu adalah mantan kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Baca Juga: Ayah Mempelai Wanita Menangis, Pengantin Pria Tak Datang di Resepsi Pernikahan, Sehingga Ia pun Datang Menggantikannya Bersanding di Pelaminan Bersama Putrinya

Ia telah terbukti menggelapkan uang nasabah mencapai Rp 7.7 miliar untuk mencukupi kebutuhan pribadi.

Salah satu dari 'kebutuhan pribadi' tersebut adalah menjadikan suaminya anggota DPRD.

Kasus tersebut berawal saat sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur curiga karena ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu.

Uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis mendadak raib.

Baca Juga: Di Saat Banyak Orang Tidak Mampu Mencari Sesuap Nasi dalam Krisis Pandemi Covid-19, Kekayaan Taipan-taipan Ini Justru Makin Bertambah Berkali-kali Lipat, Kenapa Mereka Makin Kaya?

Seperti yang diceritakan TF, salah satu aparat Desa Artodung, Kecamatan Galis.

Ia mengungkapkan pada Agustus 2019 lalu tabungan desa yang bersumber dari ADD yang disimpan di Bank Jatim senilai Rp 39 juta hilang.

TF kemudian meminta penjelasan ke Bank Jatim dan kala itu ditemukan bukti ada penarikan uang dengan tanda tangan palsu.

"Tanda tangan dalam slip penarikan itu semuanya palsu.

Baca Juga: Biduan Dangdut Goyang Panas di Depan Mempelai Pria, Bukannya Marah, Pengantin Wanita Justru Lakukan Hal Tak Terduga Ini

"Kami juga tidak pernah melakukan penarikan ADD sebesar itu," kata TF kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Tak hanya Desa Artodung, tabungan desa milik Desa Pagendingan sebesar Rp 45 juga juga mendadak hilang saat disimpan di rekening Bank Jatim

"Aneh sekali, karena belum pernah ada penarikan, tiba-tiba di rekening sudah raib Rp 45 juta," ujar RM, Kepala Desa Artodung.

Setelah kasus tersebut mencuat, uang di rekening yang sempat hilang ternyata dikembalikan.

Baca Juga: Sedang LakukanAutopsi pada Jenazah Pasien Covid-19, Dokter Temukan Hal Mengejutkan Ini, 'Hampir Ada di Setiap Organ Tubuh Pasien'

Bahkan pengembaliannya ada yang melebihi uang yang raib.

"Di rekening kami ada pengembalian Rp 50 juta. Padahal yang hilang Rp 39 juta. Kami kembalikan lagi ke bank," kata salah satu aparat Desa Artodung, TF.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bank Jatim Cabang Pameksana Arif Firdaus awalnya mengaku tak mengetahui ada kasus tersebut.

Informasi tersebut mencuat setelah tim auditor melakukan pemeriksaan di Bank Jatim Unit Keppo.

Baca Juga: Lahir Sebagai Gereja, Sempat 'Disekulerkan' Sebagai Museum, Hagia Sophia Kini Kembali Berstatus Masjid Atas Desakan Erdogan, Sampai Disebut 'Provokasi Kepada Dunia Beradab'

"Auditor datang tanpa pemberitahuan saya, karena mereka langsung melakukan pemeriksaan di sana. Itu baru saya tahu," kata Arif.

Setelah mengetahui kasus penggelapan tersebut, Arif membuat laporan ke polisi pada 19 September 2019 lalu.

"Karena ini sudah saya laporkan ke Polres, saya tidak mau banyak komentar.

"Apa yang saya bicarakan harus diketahui direksi, tidak sembarangan memberikan penjelaskan kepada siapapun," ungkap Arif.

Baca Juga: Masuk Jajaran Menteri yang Paling Layak Didepak, Sosok Ini Malah Disebut Sebagai Kesayangan Jokowi, Bahkan Diklaim Mustahil Kena 'Reshuffle'

Tuduhan ke Ani Fatini

Setelah laporan dari Kepala Bank Jatim Pamekasan, polisi menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 2,7 miliar pada Senin, 20 Januari 2020.

Tersangka adalah Ani Fatini yang mejabat sebagai Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim dimintai keterangan.

Baca Juga: 'Di Tanah Di Mana Nyawa Tak Semahal Tambang', Seorang Bupati Bisa Dipolisikan Pengusaha Tambang Hanya karena Membela Lahan Rakyat Kecil

Uang tersebu tidak diambil sekaligus tapi secara bertahap sejak tahun 2018 dan berlanjut hingga tahun 2019.

Pada Rabu, 11 Maret 2020, Ani Fatini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Awalnya kerugian dalam perkara tersebut berjumlah Rp 2,7 miliar.

Namun setelah beberapa kali pengembalian berkas, kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Baca Juga: Curiga Gadis 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria Disabilitas 44 Tahun, Penyelidikan Bongkar Adanya Kebusukan Keluarga di Balik Pernikahan Tersebut

Dan total uang yang digelapkan Ani Fatini sebanyak Rp 7,7 miliar.

Dalam sidang vonis yang dilaksanan pada Selasa (7/7/2020), Ani divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

Dalam materi putusan yang sudah dibacakan majelis hakim, Ani sempat mengembalikan uang kepada pihak bank sebesar Rp 2,9 miliar lebih dengan cara dicicil.

Sebagian juga ada yang dikembalikan langsung ke nasabah.

Baca Juga: Bukan Dibantu Jin Apalagi Sihir, Rumah Giman Berpindah Tempat dalam Semalam Saja, Puluhan Warga Datang Membuktikannya

Sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar lebih menjadi kerugian pihak bank.

Uang nasabah yang digelapkan oleh Ani mulai dari perorangan hingga Dana Desa (DD) di sejumlah desa di Kecamatan Galis.

Nominalnya beragam, mulai dari Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.

Sedangkan uang nasabah perorangan yang digelapkan dari Rp 250 juta hingga Rp 800 juta.

Uang untuk biaya suami jadi anggota DPRD

Ani menggelapkan uang nasabah dengan dua modus.

Yang pertama adalah dengan memalsukan tanda tangan nasabah saat menarik uang.

Modus kedua adalah dengan merayu calon nasabah untuk menabung di Bank Jatim dengan menjanjikan hadiah berupa peralatan elektronik rumah tangga.

Baca Juga: Geram China Terus-terusan Keluarkan Ancaman, Taiwan Tak Tanggung-tanggung Perbarui Rudal Udara Patriot hingga Habiskan Rp8,9 Triliun

Namun hadiah tersebut tidak pernah diberikan oleh Ani.

Sedangkan uang yang seharusnya ditabung di bank malah dimanfaatkan untuk keperluan pribadinya.

Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Selasa (7/7/2020), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengungkapkan jika uang yang digelapkan digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya digunakan biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan.

"Uang yang digelapkan oleh terdakwa di antaranya dibelikan kerudung dan tas, dibuat untuk jalan-jalan ke luar negeri, dibuat untuk membeli rumah di Jalan Jokotole, dibuat beli mobil, dan dibuat untuk biaya pencalonan suaminya sebagai anggota dewan," ungkap Lingga.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa selalu kooperatif,” ujar Lingga.

Ani Fatini menerima semua putusan yang dijatuhkan padanya.

Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara daring menggunakan video conference.

Ani Fatini berada di Lapas Kelas II A Pamekasan, sedangkan majelis hakim dan jaksa berada di PN Pamekasan.

Baca Juga: Rela Rogoh Kocek Habiskan Rp 11 Juta Hanya Demi 'Investasi' pada Produk Skin Care, Istri John Legend ini Jelaskan Mengapa Perawatan Kulit Sangat Penting, Apa Saja Produk yang Ia Pakai?

(Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Ani Pegawai Bank Jatim, Gelapkan Uang Nasabah Rp 7,7 Miliar untuk Biaya Suami Jadi Anggota DPRD"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait