Penulis
Curiga Gadis 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria Disabilitas 44 Tahun, Penyelidikan Bongkar Adanya Kebusukan Keluarga di Balik Pernikahan Tersebut
Intisari-Online.com -Di beberapa daerah, pernikahan dini masih kerap terjadi.
Namun, apa jadinya jika pernikahan itu hanya digunakan untuk menutupi kebusukan dari anggota keluarga si gadis kecil yang dinikahkan?
Beberapa waktu lalu, media sosial dihebohkan dengan viralnya pernikahan seorang anak di bawah umur 12 tahun dengan pria tuna netra 44 tahun.
Pernikahan itu digelar dengan mengusung adat Bugis Makassar.
Namun, setelah diusut terkuaklah sebuah fakta mengerikan di balik pernikahan tersebut.
SF (12), seorang gadis yang dinikahi B (44), penyandang disabilitas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata korban pencabulan ayah tiri, S (39).
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.
"Pernikahan terpaut usia 33 tahun itu setelah kami dalami ternyata itu modus menutup aib yang dilakukan ayah tiri kepda mempelai perempuan. “ ujar Prawira kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Berdasarkan pengakuan korban, ayah tiri telah mencabuli sejak usia 10 tahun.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar.” Jelas Prawira.
Celakanya pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, Asia.
Asia takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.
“Terakhir dia sempat lagi melakukan itu saat SF belum dinikahkan dengan saudara B,“ aku Sappe di depan Polisi.
Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis yang Dinikahi Penyandang Disabilitas di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri"