Find Us On Social Media :

Nasabah BCA Dipenjara karena Pakai Uang Salah Transfer, Ternyata Ini Aturan Hukumnya Gunakan Uang Salah Transfer

By K. Tatik Wardayati, Kamis, 25 Februari 2021 | 11:25 WIB

Ilustrasi uang

Bagaimana hukumnya bila seseorang menggunakan dana yang salah transfer ke rekeningnya?

LBH Mawar Saron memberikan ilustrasi dan jawaban mengenai hal tersebut di atas dengan kasus yang pernah mereka tangani, seperti berikut ini.

"Sekitar 2015 lalu, ada pihak bank datang ke rumah menagih uang sejumlah Rp10 juta yang beberapa bulan yang lalu masuk ke rekening.

Masalah ini bermula dari bulan Oktober 2014, saya mendapat kiriman uang yang masuk ke dalam rekening bank saya sebesar Rp10 juta.

Saya mengira bahwa uang tersebut dikirimkan oleh suami saya yang sedang tugas di luar kota. Uang tersebut sudah habis saya gunakan dalam waktu 1 bulan untuk membayar hutang.

Lalu pada bulan Desember 2014, saya mendapat surat pemberitahuan dari bank, bahwa uang yang 2 bulan lalu masuk ke dalam rekening saya tersebut merupakan, uang itu adalah uang bank yang salah transfer.

Pihak bank mengakui hal tersebut adalah kesalahan bank, namun pihak bank tetap meminta saya untuk mengembalikan uang tersebut dalam tempo 7 hari setelah saya menerima surat tersebut.

Saya bingung, saya tidak punya uang tunai sebesar Rp10 juta untuk mengembalikan kepada pihak bank, oleh karena itu saya tidak mengembalikan setelah 7 hari.

Selanjutnya, tanggal 22 Januari 2015, saya didatangi oleh beberapa orang berbadan besar yang mengaku dari pihak bank, dan meminta saya untuk segera mengembalikan uang tersebut secara tunai, jika tidak dikembalikan saya akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan.

Baca Juga: Siapa yang Tidak Murka, Susah Payah Kumpulkan Tabungan Selama 32 Tahun, Uang Nasabah di Jawa Timur Ini Mendadak Ludes Tak Tersisa, Padahal Jumlahnya Fantastis!