Find Us On Social Media :

Wajib Langsung Mati atau Terpaksa Harus Bidik Kepala, Pengakuan Menyesakkan Mantan Algojo Hukuman Mati di Nusakambangan

By Ade S, Kamis, 18 Februari 2021 | 13:44 WIB

Wajib Langsung Mati atau Terpaksa Harus Bidik Kepala, Pengakuan Mengejutkan Mantan Algojo Hukuman Mati di Nusakambangan

Intisari-Online.com - Seorang mantan algojo ekeskusi mati di Lapas Nusakambangan menggambarkan momen-momen hukuman mati yang pernah dijalaninya.

Di pulau yang paling ditakuti para narapidana itu memang dikenal sebagai tempat eksekusi para terpidana mati.

Para teroris dan gembong narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati sebagian besar dieksekusi di Pulau Penjara tersebut.

Salah satu yang paling mengerikan adalah momen saat seorang algojo wajib membuat terpidana mati dengan cepat atau dia akan dipaksa menembak kepala terpidana.

Baca Juga: Sukses Bikin Pasukan Khusus AS, Inggris, sampai Australia Segan, Nyatanya Ada Siksaan Bak 'Neraka' yang Harus Prajurit Kopassus Jalani Saat Latihan, Termasuk Latihan di Nusakambangan

Baca Juga: Berawal dari Seorang PSK Menjadi Ratu Bajak Laut, Inilah Madame Ching Bajak Laut Kejam dari China yang Memiliki Pasukan 100.000 Prajurit

Pulau Nusakambangan memang jadi tempat yang 'ditakuti'.

Pasalnya tempat tersebut merupakan lapas dengan keamanan tinggi yang diisi narapidana kelas kakap.

Bahkan eksekusi mati para narapidana juga dilakukan di Nusakambangan.

 

Nusakambangan sendiri merupakan kompleks penjara di Pulau Nusakambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap di Jawa Tengah.

Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, Melan Refra Kenang Harapan Besarnya saat Jemput John Kei di Nusakambangan, 'Saya Berharap Perubahan Papah Sangat Dahsyat'

Baca Juga: Hanya Berjarak 3 Jam dari Desa 'Pemborong' Mobil, Warga di Desa Ini Justru Harus Menderita Selama Lebih dari 1 Dekade karena 'Ulah' Lumpur Lapindo

Penjara tersebut dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Pulau Nusakambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.

Penjara di Pulau Nusakambangan sebenarnya memang sudah ada sejak zaman dahulu.

Pulau ini berfungsi sebagai koloni tahanan ketika penguasa Belanda mulai menahan tahanan di sana lebih dari satu abad yang lalu.

 

Saat ini, penjara-penjara kolonial itu sudah lama ditutup, namun masih bisa dilihat oleh para pengunjung di pulau itu.

Pulau tersebut masih memiliki hutan dengan binatang buas di dalamnya.

Ular kobra bahkan menyebar di sekitar hutan lima tahun yang lalu untuk mencegah narapidana mencoba melarikan diri.

Pulau 'penjara' ini berjarak 3 kilometer dari pusat kota Cilacap.

Baca Juga: Bebas dari Nusakambangan Baru 6 Bulan, Sosok Kriminal Sadis John Key Diduga Terlibat Penembakan di Green Lake City

Orang-orang yang ingin mengunjungi pulau itu harus menaiki kapal resmi dari pelabuhan Wijaya Pura.

Namun hanya orang-orang terpilih yang telah diperiksa dengan ketat dapat mengakses penjara di Pulau Nusakambangan.

Ada tujuh penjara di pulau seluas 210 kilometer persegi itu.

Antara lain penjara Besi, Batu, Kembang Kuning, Narkotika, Permisan, Pasir Putih dan Terbuka, yang terpisah satu sama lain.

Setiap kompleks dijaga ketat dan dibagi menjadi beberapa blok terpisah dengan dinding dan pagar tinggi.

Kebanyakan narapidana di pulau itu menjalani hukuman lebih dari lima tahun hingga hukuman mati.

Penjara ini juga terkenal akan eksekusi trio teroris terkenal yang bertanggung jawab atas bom Bali, Imam Samudra, Amrozi, dan Mukhlas pada tahun 2008.

Tempat eksekusi mungkin bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di pulau.

Baca Juga: Penahanan Bahar Bin Smith Dipindah ke Nusakambangan, Alasannya?

Akan tetapi yang paling terkenal adalah situs Nirbaya dan Li-musbuntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasannya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Baca Juga: Diberikan Berbagai Syarat Ketat, 185 Narapidana Nusakambangan Harus Siap 'Diseret' Kembali ke Dalam Penjara Jika Langgar Aturan Ini

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Adapun tugas dari eksekusi itu sendiri dilakukan melalui regu tembak.

Menurut mantan algojo, urutan hukuman eksekusi mati adalah sebagai berikut:

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri dari penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Baca Juga: 15 Tahun Berlalu, Pertemuan Kelam Keluarga Korban dan Pelaku Teroris Bom Kedutaan Besar Australia 2004 Silam Sisakan Tangis dan Khilaf di Balik Jeruji Nusakambangan, Adakah Kata Maaf?

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi: Nirbaya atau Li-musbuntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan pada narapidana, membidik lurus ke jantungnya.

Baca Juga: Sukses Bikin Pasukan Khusus AS, Inggris, sampai Australia Segan, Nyatanya Ada Siksaan Bak 'Neraka' yang Harus Prajurit Kopassus Jalani Saat Latihan, Termasuk Latihan di Nusakambangan

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak mereka.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

Baca Juga: Sukses Bikin Pasukan Khusus AS, Inggris, sampai Australia Segan, Nyatanya Ada Siksaan Bak 'Neraka' yang Harus Prajurit Kopassus Jalani Saat Latihan, Termasuk Latihan di Nusakambangan

Mantan algojo itu mengatakan bahwa terpidana mati ada yang menangis dan meminta penasihat agama.

Namun sebagian besar menerima nasib mereka dengan tenang.

Baca Juga: 15 Tahun Berlalu, Pertemuan Kelam Keluarga Korban dan Pelaku Teroris Bom Kedutaan Besar Australia 2004 Silam Sisakan Tangis dan Khilaf di Balik Jeruji Nusakambangan, Adakah Kata Maaf?