Penulis
Intisari-Online.com - Keributan serta penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang terekam dengan jelas melalui sebuah video yang beredar padaMinggu (21/5/2020) siang.
Tampak sejumlah orang kelompok bertopeng mengamuk di perumahan mewah di wilayah Tangerang dalam video tersebut.
Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka tembak dan seorang sekuriti terluka akibat ditabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Melansir Tribunnewsbogor.com, seorang saksi, Miftah warga Green Lake City, mengaku kaget saat tiba-tiba ada yang memaksa masuk ke area perumahan Cluster Australia.
Menurutnya, mereka datang menggunakan mobil sambil membawa senjata tajam dan senjata api.
"Jumlahnya sekitar 5 orang," ujar Miftah dikutip TribunnewsBogor.com dari Warta Kota, Minggu (21/6/2020).
Sontak saja, kejadian ini sempat menghebohkan warga disekitar lokasi kejadian.
"Ada suara tembakan, kondisinya ramai," ucapnya.
Miftah menyebut mereka yang membuat keributan ini membawa sejumlah senjata.
"Ada yang membawa golok dan pistol. Satpam yang menghadang langsung ditabrak," kata Miftah.
Video Viral
Video viral diunggah akun media sosial instagram @infotangerang.id. terkait kejadian kericuhan di Green Lake City, Tangerang, Banten pada Minggu (21/6/2020) siang.
Dalam rekaman suara di dalam video viral itu, mereka datang menggunakan topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil.
Dalam video tersebut juga terlihat petugas sekuriti (satpam) yang ditabrak oleh kawanan tersebut.
Dalam video itu juga disebutkan pelaku menembak seseorang di lokasi kejadian.
Kronologi
Masih mengutip sumber yang sama, peristiwa itu berawal saat kendaraan jenis Toyota Ayla warna putih nopol B 253 SID memaksa memasuki area cluster Australia
Namun, petugas sekuriti yang berjaga meminta identitas tamu yang menggunakan kendandaraan tersebut.
Bukan memberikan identitasnya, orang tersebut langsung turun dan membuka palang bomgaet.
Anggota sekuriti pun ditodong pistol oleh pelaku yg berada di dalam mobil.
Selanjutnya kendaraan jenis Toyota hitam nopol B 2394 AE dan kendaraan Toyota putih nopol B 114 EVE, Juga kendaraan jenis Toyota hitam nopol B 8300 PG mengikuti kendaraan yang di depannya.
Anggota jaga langsung menginformasikan seluruh jajaran sekuriti untuk meminta bantuan.
Saat dilakukan penutupan gerbang kendaraan pelaku keluar dan menabrak gerbang yang ditutup.
Akibatnya salah satu anggota sekuriti atas nama Aji Nugroho tertabrak oleh pelaku.
Juga ada beberapa driver ojol yg menjadi sasaran tembak oleh pelaku yg menggunakan kendaraan Toyota putih nopol B 114 EVE.
Akibat kericuhan tersebut sejumlah kendaraan mengalami kerusakan.
-1 buah mobil milik Nus Kei jenis massa warna putih nopol B 16 KEY.
-1 Buah kendaraan milik Nus Kei jenis kendaraan Yaris nopol B 8669 LJ.
-1 buah kendaraan milik bapak Tomi Sugiarto warga Australia boulevard no 50 jenis Pajero sport warna putih nopol B 1373 BJV.
Dugaan sementara kericuhan dilakukan dua kelompok massa berpengaruh di daerah itu.
Salah satu anggota kelompok massa tinggal di unit cluster Australia boulevard no 52 Green lake City.
2 orang kena tembak
Rumah di cluster Australia, perumahan Green Lake City, tangerang, yang menjadi sasaran perusakan sekelompok pria pada Minggu (21/6) siang, diketahui ditempati oleh Nus Kei.
Hal itu diungkapkan oleh Heriyanto, petugas pengamanan perumahan Green Lake City, yang terletak di wilayah Kecamatan Cipondoh, Tangerang.
Menurut Heriyanto, rombongan orang-orang berbadan tegap itu mengamuk di rumah Nomor 52 tersebut.
"Mereka mengamuk di rumah Nus Kei," ujar Heriyanto kepada Warta Kota.
Para pelaku membawa senjata tajam dan senjata api, dan merusak aneka benda di rumah itu.
"Dua kendaraan milik bapak Nus Kei dirusak," ucap Heriyanto lagi.
Dua mobil itu ialah sedan Yaris bernomor polisi B 8669 LJ, dan mobil lain dengan nopol B 16 KEY.
Petugas pengamanan perumahan segera datang ke rumah tersebut, untuk menghentikan aksi para pelaku, namun mendapat perlawanan sengit.
Bahkan pelaku menodongkan senjata api ke petugas, dan menabrak seorang satpam hingga tubuhnya terpental.
"Mereka juga sempat mengumbar tembakan. Driver Ojol terkena tembakan, anggota sekuriti juga luka tertabrak. Korban dibawa ke rumah sakit terdekat," kata Heriyanto.
Seperti diketahui, pada hari yang sama, Minggu (21/6/2020) terjadi pembacokan terhadap seorang warga yang belum diketahui identitasnya di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban pembacokan tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu, pelaku pembacokan yang diduga berjumlah lebih dari satu orang hingga kini masih dalam pengejaran.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dua peristiwa tersebut.
Meski demikian, beberapa saat setelahnya polisi berhasil menangkap 25 orang yang diduga terlibat penganiayaan dan keributan di Green Lake City, Tangerang dan Cengkareng.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, salah satu terduga pelaku yang ditangkap adalah pemimpin kelompok tersebut, yakni John Kei.
Para terduga pelaku sempat menghalangi polisi yang hendak menangkapnya.
"Dua orang yang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei) ditangkap di Jalan Titian Indah Utama X pada jam 20.15, markas kelompok John Kei," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).
Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.
John Kei baru keluar penjara
Terpidana kasus pembunuhan berencana, John Kei, bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, atau setelah menghuni Lapas Permisan Nusakambangan sejak 2014.
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Bebas bersyarat tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Dalam kasus tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025.
Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.
Desy Kurniasari
Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul "Baru 6 Bulan Keluar dari Nusakambangan, Ini Sosok John Kei, Kriminal Sadis yang Diduga Terlibat Penembakan di Green Lake City"