Find Us On Social Media :

Diberikan Berbagai Syarat Ketat, 185 Narapidana Nusakambangan Harus Siap 'Diseret' Kembali ke Dalam Penjara Jika Langgar Aturan Ini

By Ade S, Rabu, 8 April 2020 | 17:52 WIB

Diberikan Berbagai Syarat Ketat, 185 Narapidana Nusakambangan Harus Siap 'Diseret' Kembali ke Dalam Penjara Jika Langgar Aturan Ini

Intisari-Online.com - Berita tentang pembebasan ribuan narapidana terkait dengan pandemi Corona membuat banyak warga masyarakat panik.

Mereka takut pembebasan para narapidana ini akan menimbulkan ancaman keamanan bagi masyarakat.

Sebuah rasa takut yang sebenarnya bisa dianggap sangat wajar muncul di masyarakat.

Namun sebenarnya ada prosedur-prosedur ketat yang diterapkan pemerintah, khususnya pihak Lapas terkait pembebasan para napi ini.

Tujuan utama dari prosedur-prosedur ketat tersebut tentunya adalah demi menjaga keamanan.

Selain itu, tujuan lain dari pemberlakuan prosedur tersebut nantinya adalah mencegah penyebaran virus corona.

Maka, jangan kaget jika nanti ada narapidana yang baru saja dibebaskan sudah diciduk kembali karena melanggar prosedur tersebut.

Apa saja prosedur atau syarat yang ditetapkan Lapas bagi para narapidana yang dibebaskan? Simak uraiannya berikut ini.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Indonesia Umumkan Sudah Kantongi Obat Produksi Dalam Negeri untuk Pasien Corona: 'Kami Juga Fokus, Selain Vaksin ada Suplemen'