Intisari-Online.com - Pada Selasa (7/4/2020), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua kurir narkotika jenis ganja Bayu (24) dan Ikhlas (29) di Jalan Pura Demak, Denpasar.
Barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tersebut seberat 2 kilogram ganja.
Dua kurir yang ditangkap tersebut salah satunya merupakan napi yang baru dibebaskan terkait rangkaian kebijakan pencegahan virus corona atau covid-19.
Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.
Ia dibebaskan 2 April lalu dari Lapas Kelas II A Kerobokan.
Sementara, Bayu bebas dari Lapas Narkotika Bangli setelah menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan tanpa denda.
"Jadi, hanya Ikhlas saja yang merupakan warga binaan dari asimilasi karena corona," kata Surya, Rabu siang.
Sementara itu, PLt Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Agung Adnyana mengatakan, keduanya ditangkap saat mengambil paket berisi ganja di sebuah kantor jasa ekspedisi.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR