Penulis
Intisari-online.com -Selain pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ182, jatuhnya pesawat di Laut Jawa tersebut mendorong investigasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
Investigasi tidak mungkin dilaksanakan, mengingat kecelakaan tersebut merupakan kejadian yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Kemenhub melalui Direktorat Kelakudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) mulai lakukan pemeriksaan khusus kepada seluruh pesawat Boeing 737 Classic, meliputi 737-300, 737-400 dan 737-500.
Hal ini mengingat pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 adalah jenis Boeing 737-500.
"DKKPU akan menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Boeing 737-300/400/500 di Indonesia mulai tanggal 11 Januari 2021," dikutip dari Kompas.com Senin 11/1/2021.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Udi Tito Priyatna, DKPPU akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 aspek utama, yaitu :
- Pelaksanaan airworthiness directive (AS) compliance
- Pelaksanaan inspeksi rutin dan major insppection
- Monitoring repetitive
- Pelaksanaan pilot training
- Pelaksanaan pilot proficiencey check - Crew duty time
- Pemeriksaan implementasi Surat Edaran pada masa Pandemi Covid 19
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap 10 operator Boeing 737 Classic, yakni Sriwijaya Air, Nam Air, Travel Express Aviation Services, Trigana Air Services, Tri-Mg Intra Asia Airlines, My Indo Airlines, Jayawijaya Dirgantara, Citilink Indonesia, Deraya Air, dan Cardig Air.
"Seluruh operator Boeing 737 agar menyiapkan soft copy dokumen untuk pemeriksaan dimaksud," tulis Udi Tito.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan yang akan dilakukan oleh DKPPU merupakan prosedur yang perlu dilakukan apabila sebuah pesawat mengalami kecelakaan.
"Memang standard yang dilakukan jika ada kejadian kecelakaan, meskipun sudah ada pengecekan rutin," katanya.
Menurutnya, pengecekan tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kemenhub terhadap seluruh jenis Boeing 737 Classic.
"Hal ini biasa dilakukan di negara-negara lain untuk tindak pencegahan," ucapnya.
Kelaikan Sriwijaya Air SJ182
Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyebutkan beberapa perihal mengenai kelaikan pesawat Sriwijaya Air SJ182.
Jauwena mengatakan pihaknya telah memperpanjang sertifikat izin Air Operator Certificate (AOC) dari regulator.
Sriwijaya Air juga telah melengkapi sertifikasi aspek keamanan dan keselamatan ini dengan adanya audit independen dari Basic Aviation Risk Standard (BARS).
“Sejak bulan Maret 2020, kami di Sriwijaya Air telah menjalani audit keamanan dan keselamatan yang diselenggarakan oleh BARS yang independen serta berlaku secara internasional," ujar Jefferson dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).
"BARS melakukan audit terhadap beberapa hal seperti keselamatan dan quality system management, manual operasi, lisensi dan data pelatihan awak penerbangan serta pengawasan terhadap pesawat dan suku cadang,” sambungnya.
Sementara itu, Sriwijaya Air juga siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung.
Segala hak-hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.
“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182.
"Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” kata Jefferson.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.
Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat AOC Sriwijaya Air pada bulan November 2020.
Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021), pukul 14.40 WIB.
Pesawat itu diduga jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.
Berdasarkan data manifes penerbangan, pesawat yang diproduksi pada 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru.
Rinciannya, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi, sedangkan 12 kru terdiri atas enam kru aktif dan enam kru ekstra.
Evakuasi terus dilakukan untuk segera menemukan sisa-sisa pesawat dan para korban kecelakaan ini.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini