Pemerintah Tolak Permintaan KSPI Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun Depan, Sri Mulyani Jelaskan Sebabnya: Kita Tak Mau Ada PHK Lagi…

May N

Penulis

Pemerintah memutuskan tidak akan ada kenaikan upah minimum untuk tahun depan, Sri Mulyani jelaskan alasannya

Intisari-online.com -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Kabar Baik! Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer...

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Baca Juga: Pantas Saja Para Buruh Sering Demo, Ternyata Upah Minimum di Indonesia Termasuk Paling Rendah di ASEAN, Cuman Segini Besarnya

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Baca Juga: Jangan Panik Jika Belum Menerimanya, Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap IV Ditransfer Selasa Besok, Ini Rinciannya

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.

Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Baca Juga: Cek Rekening, Pemerintah Sudah Transfer Subsidi Gaji ke 5,2 Juta Pekerja: 'Proses Pencairan Terus Dipercepat'

Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan adalah penyeimbang dari berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat tahun ini.

Bendahara Negara itu menjelaskan, pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk menggelontorkan beragam program bantuan sosial kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga membantu perusahaan agar bisa tetap bertahan atau bangkit kembali dari tekanan yang disebabkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Hanya Demi Upah Rp200.000, Pelaku Tega Menghabisi Nyawa Korban yang Mayatnya Ditemukan di Bengkel Mobil

"Namun masyarakat atau pekerja tetap dijaga dari sisi daya beli, itu permainan fiskal.

"Itu untuk menjadi jembatan di situ, sehingga tidak membuat, jangan sampai salah satu policy (kebijakan) menyebabkan perusahaan makin lemah," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Selasa (27/10/2020).

"Atau dalam hal ini pekerja dapat kemungkinan kena PHK," ujar dia.

Bendahara Negara itu menjelaskan, untuk mengompensasi daya beli masyarakat yang tergerus di tengah pandemi, pemerintah telah menggelontorkan program bansos dengan total anggaran mencapai Rp 240 triliun.

Baca Juga: Pandemi Corona, Pekerja Upah Harian Justru yang Terkena Imbas Paling Dahsyat, Jokowi Sampai Sebut 14 Ribu Pekerja Mudik dalam Seminggu

Program tersebut beberapa di antaranya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) tambahan, peningkatan bantuan sembako, bansos Jabodetabek dan non Jabodetabek, hingga Kartu Prakerja.

Selain itu juga diskon tarif listrik, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa.

Pemerintah juga baru-baru ini menggelontorkan program bantuan subsidi gaji yang anggarannya mencapai Rp 30 triliun, juga bantuan kuota internet untuk membantu kegiatan belanjar mengajar guru dan siswa.

"Ini untuk mengover agar daya beli masyarakat tetap muncul tanpa membebani sektor usaha yang tertekan," ujar dia.

Baca Juga: Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta versus PNS, Mana yang Lebih Besar dan Menjadi Pilihan Anda?

(Ade Miranti Karunia, Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik" dan "Sri Mulyani: Upah Minimum Tak Naik agar Perusahaan Tak PHK Karyawan"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait