Find Us On Social Media :

Pemerintah Tolak Permintaan KSPI Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun Depan, Sri Mulyani Jelaskan Sebabnya: Kita Tak Mau Ada PHK Lagi…

By Maymunah Nasution, Selasa, 27 Oktober 2020 | 20:37 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah minta pekerja kembalikan BLT dari BPJS Ketenagakerjaan, ada apa?

Intisari-online.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Kabar Baik! Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Menaker: Mudah-mudahan Sebelum November Kita Bisa Transfer...

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Baca Juga: Pantas Saja Para Buruh Sering Demo, Ternyata Upah Minimum di Indonesia Termasuk Paling Rendah di ASEAN, Cuman Segini Besarnya