Jangan Panik Jika Belum Menerimanya, Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap IV Ditransfer Selasa Besok, Ini Rinciannya

May N

Penulis

Kabar gembira, jika masih belum menerima Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan, Menaker pastikan subsidi gaji ditransfer besok

Intisari-online.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).

Hal ini, menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Baca Juga: Inilah Sepak Terjang Yasser Arafat, Pejuang Palestina Legendaris yang Berbahaya Bagi Negeri Yahudi, Pernah Memukul Mundur Pasukan Israel

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.

Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Dari Senjata Wajib Teroris Sampai Rudal Bodoh, Ini 5 Senjata Mengerikan Uni Soviet, Saking Canggihnya Sampai Bikin Dunia Tak Habis Pikir Mengapa Negara Komunis Itu Bisa Runtuh

Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Dunia Sudah Gila, Anak Ini Kubur Hidup-hidup Ibunya yang Lumpuh di Sebuah Makam Kosong dan Ditinggal Tanpa Makan dan Minum Berhari-hari

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelas Ida.

(Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap IV Ditransfer Selasa"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait