Find Us On Social Media :

Pantas Saja Para Buruh Sering Demo, Ternyata Upah Minimum di Indonesia Termasuk Paling Rendah di ASEAN, Cuman Segini Besarnya

By Mentari DP, Minggu, 18 Oktober 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi buruh protes atas PHK yang mereka terima.

Intisari-Online.com - Berbagai masalah ekonomi berdampak pada seluruh dunia.

Tak terkecuali di Asia Tenggara (ASEAN).

Nah, untuk mencegah berbagai masalah seperti inflasi dan kerusuhan buruh, pemerintah negara ASEAN pun mencoba meningkatkan upah minimum yang lebih tinggi.

 

Kendati mengalami peningkatan setiap tahunnya, upah minimum di sebagian besar negara ASEAN jauh lebih rendah daripada negara maju di dunia.

Baca Juga: Covid Hari Ini 18 Oktober 2020: Kasus Global Nyaris Tembus 40 Juta Kasus, Indonesia Peringkat 19 Sebagai Negara dengan Kasus Terbanyak di Dunia, Nomor 1 di ASEAN

Berikut rincian upah minimum di sejumlah negara ASEAN 2020:

Indonesia

Pada Oktober 2019 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Angka 8,51 persen itu didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Berdasarkan presentasi kenaikan itu, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu Rp 4.276.349.

Sementara upah paling rendah ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai Rp 1.704.607. 

Baca Juga: Dianggap Remeh, Armenia Kirim Serangan Rudal ke Azerbaijan, Puluhan Warga Tertimpa Bangunan hingga Kehilangan Kaki dan Tangan, 'Tidak Jelas Mereka Tewas atau Hidup'