Pengadilan Belanda masih menangani sejumlah kasus tuntutan ganti rugi atas kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Belanda sesudah Proklamasi Kemerdekaan.
Untuk pertama kalinya, Kerajaan Belanda melalui Raja Willem-Alexander dalam kunjungan ke Indonesia pada Maret lalu, menyampaikan permohonan maafnya kepada Indonesia atas kekerasan yang terjadi di masa lalu khususnya sesudah Proklamasi.
Permintaan maaf Raja Willem-Alexander yang hanya dikhususkan pada periode itu menimbulkan kritik sejumlah sejarawan Belanda.
Keluarga korban pembantaian Westerling menerima permintaan maaf tersebut ketika itu, meskipun mengatakan kesalahan Belanda harus tetap ditebus.
Baca Juga: Antar Pulang Massa Pedemo Tolak Omnibus Law di Jakarta, Beginilah Kehebatan Pasukan Marinir TNI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belanda Mau Ganti Rugi Rp 86 Juta ke Anak-anak Pejuang Indonesia yang Dieksekusi, tapi..."