Find Us On Social Media :

3,5 Abad Jajah Indonesia, Belanda Mengaku Akan Ganti Rugi Rp8,6 juta pada Anak yang Ayahnya Dieksekusi Belanda, Tapi Ini Syaratnya

By Tatik Ariyani, Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:04 WIB

Pemerintah Belanda menjanjikan ganti rugi kepada anak-anak dari warga Indonesia yang dieksekusi oleh serdadu Belanda dalam perang sesudah Proklamasi antara tahun 1945 .

Mereka yang mengajukan ganti rugi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain bukti bahwa ayah mereka memang dibunuh dalam eksekusi yang terdokumentasikan dan juga dokumen yang membuktikan mereka anak dari ayah yang dibunuh.

Disebutkan pula tawaran ganti rugi dimaksudkan untuk mengakhiri gugatan-gugatan yang berkepanjangan menyusul berbagai kasus yang diajukan oleh anak-anak korban kekejaman Belanda, termasuk dalam peristiwa yang dikenal dengan pembantaian pimpinan Raymond Westerling di Sulawesi Selatan pada 1946-1947.

Ganti rugi janda dan anak berbeda jauh

Banyak penduduk laki-laki dieksekusi lantaran dianggap pro-kemerdekaan ketika itu.

Oleh karena itu, anak-anak mereka menuntut agar kompensasi tidak hanya diberikan kepada para janda, tetapi juga anak-anak mereka.

Sebagian janda yang mengajukan ganti rugi telah menerima uang 20.000 euro atau setara Rp 346 juta berdasarkan kurs saat ini melalui perintah pengadilan pada tahun 2013.

Beberapa tuntutan dari anak korban juga telah diputuskan meskipun nilai ganti rugi jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah yang diberikan kepada janda.

Baca Juga: Siapa Sangka, Rumah yang Terlihat Kecil dari Luar Ini Miliki Ruang Rahasia yang Digunakan untuk Sembunyikan Kejahatan Besar, Bikin Geleng-geleng Kepala!