Find Us On Social Media :

3,5 Abad Jajah Indonesia, Belanda Mengaku Akan Ganti Rugi Rp8,6 juta pada Anak yang Ayahnya Dieksekusi Belanda, Tapi Ini Syaratnya

By Tatik Ariyani, Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:04 WIB

Pemerintah Belanda menjanjikan ganti rugi kepada anak-anak dari warga Indonesia yang dieksekusi oleh serdadu Belanda dalam perang sesudah Proklamasi antara tahun 1945 .

Sebagai contoh, Pengadilan Sipil Den Haag pada 30 September memerintahkan pemberian ganti rugi 874.80 euro atau sekitar Rp 15 juta kepada Malik Abubakar, putra dari Andi Abubakar Lambogo, pejuang asal Sulawesi Selatan yang kepalanya dipenggal oleh serdadu Belanda pada 1947.

Menanggapi tawaran ganti rugi pemerintah Belanda ini, Syamsir Halik, cucu dari Becce Beta, warga Bulukumba yang dieksekusi tentara Westerling mengatakan, ia akan berunding dengan ayahnya, Abdul Halik, sebagai keturunan langsung dari korban.

Namun mengingat jumlah tawaran jauh dari tuntutan, ia mengindikasikan mungkin tawaran itu sulit diterima.

"Mungkin kalau tawaran ganti rugi sesuai dengan permintaan anak korban yaitu setidaknya sama dengan yang diberikan kepada janda 20.000 euro, mungkin anak korban mau," kata Syamsir Halik melalui sambungan telepon kepada wartawan BBC News Indonesia, Rohmatin Bonasir pada Senin malam (19/10/2020).

"Kalau janda setelah suaminya ditembak tentara Belanda, ia menikah lagi. Tapi kalau anak ditinggal ayahnya, maka tak ada yang menafkahinya sehingga tidak bisa bersekolah dan masa depannya hilang," ia memberikan alasan mengapa ganti rugi untuk anak semestinya sama dengan janda.

Syamsir Halik aktif di LSM Lidik Pro yang antara lain terlibat dalam pendampingan keluarga korban pembantaian di Sulawesi Selatan.

Sepengetahuannya, hingga kini terdapat sekitar 146 anak korban yang masih hidup dari sekitar 200 orang yang menuntut.

Baca Juga: Dua Anaknya Mencuri Motor, Seorang Ayah Diikat Lalu Diseret Warga ke Ladang Tebu, Tewas dalam Pelukan Istri yang Coba Melindungi