Intisari-Online.com - Seorang ayah tewas setelah dihakimi masa yang menyiksanya secara keji setelah dua orang anaknya tertangkap mencuri.
Sebelum tewas, pelaku diikat dan diseret secara sadis dalam kondisi tanpa busana.
Korban akhirnya meregang nyawa di ladang tebu, dalam pelukan istrinya yang sudah mencoba melindunginya.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bengis mereka.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menyelesaikan 57 adegan rekonstruksi pengeroyokan Suyatno (55) alias Yatno, warga Dusun Puthuk, Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Selasa (19/10/2020)
Dalam kejadian 23 September 2020 ini Yatno meninggal dunia karena mengalami luka pukul parah di bagian kepala.
Adegan penganiayaan terungkap ada tiga lokasi, yaitu di sekitar rumah Yani, di pos kamling dan di kebun tebu.
Pada lokasi pertama, tersangka paling aktif adalah Yasin dan Bagas.
Baca Juga: Kasus Seorang Anak Punk Dikeroyok dan Dibakar: Ini Hukum Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR