Find Us On Social Media :

Bak Tak Kapok Bikin Indonesia 'Gaduh', Sosok Pencetus Omnibus Law Ini Kembali Lemparkan Usulan 'Nyeleneh', Dijamin Bikin Gempar

By K. Tatik Wardayati, Sabtu, 17 Oktober 2020 | 21:00 WIB

Sofyan Djalil

Intisari-Online.com – Undang-undang Cipta Kerja ini sempat membuat ramai karena banyaknya demo yang menentang.

Sebenarnya seperti apa Undang-undang Cipta Kerja yang membuat banyak orang bereaksi tersebut?

Adakah orang yang ada di balik Undang-undang Cipta Kerja tersebut?

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil diketahui sebagai pengusul Omnibus Law Cipta Kerja di Indonesia yang saat ini menuai polemik.

Baca Juga: Sudah Berpengalaman di Dunia Hukum Selama 30 Tahun, Hotman Paris Sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja Sangat Menguntungkan Bagi Pekerja dan Kaum Buruh, 'Ini Berita Bagus'

Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.

Sofyan Djalil mengatakan aturan WNA mendapatkan status hak milik bisa turut mendorong perkembangan industri properti.

Dengan perkembangan industri properti tersebut, dia menyebut akan berdampak ganda pada pertumbuhan berbagai industri lainnya.

"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tak Kuasa Tahan Kesedihan Saat Ada Mahasiswa UGM Dipukul Bertubi-tubi Saat Demo Omnibus Law, Hanya Berikan Komen Seperti Ini

Meski WNA diperbolehkan memiliki rumah susun i Indonesia, Sofyan memastikan, status kepemilikan tersebut hanya berupa hak pakai bukan hak atas tanah.

Karena itu dia menyebut WNA bisa membeli apartemen tanpa tanah.

"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan nantinya akan ada aturan yang mengatur kepemilikan rumah susun untuk orang asing ini. Menurutnya, harga akan menjadi pedoman.

Dia memastikan orang asing tidak akan bisa bersaing dengan rumah rakyat.

"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," terang Sofyan.

Jadi tokoh pertama pengusul Omnibus Law

Sofyan Djalil juga disebut-sebut sebagai tokoh yang mengusulkan Omnibus Law ke Jokowi.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Omnibus Law Masih Resahkan Banyak Pihak, Bahkan Sampai Disorot Oleh Para Aktivis Lingkungan Luar Negeri, Benarkah Bisa Efektif Pulihkan Ekonomi Indonesia?

Ia mengatakan Omnibus Law dikenalkan oleh Sofyan Djalil dan disusun di Indonesia agar bisa diterima oleh semua kalangan.

Sekaligus memadukan berbagai macam beleid yang telah ada menjadi satu.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," ucapnya.

Luhut juga menjelaskan bahwa istilah Omnibus Law asal mulanya diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Karena pengalamannya pernah mengetahui istilah tersebut ketika mengenyam pendidikan di Amerika Serikat (AS).

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," ucap Luhut.

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," katanya dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam. (Azis Husein Hasibuan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul “Jadi Orang Pertama Pencetus Omnibus Law, Kini Menteri Ini Usulkan WNA Bisa Punya Rumah Susun”

Baca Juga: Dapat Tingkatkan Kemiskin dan Kerusakan Lingkungan, Sekjen MUI Pertanyakan Investor dan TKA Mana yang Diuntungkan UU Cipta Kerja: Dari China?

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari