Find Us On Social Media :

Bak Tak Kapok Bikin Indonesia 'Gaduh', Sosok Pencetus Omnibus Law Ini Kembali Lemparkan Usulan 'Nyeleneh', Dijamin Bikin Gempar

By K. Tatik Wardayati, Sabtu, 17 Oktober 2020 | 21:00 WIB

Sofyan Djalil

Meski WNA diperbolehkan memiliki rumah susun i Indonesia, Sofyan memastikan, status kepemilikan tersebut hanya berupa hak pakai bukan hak atas tanah.

Karena itu dia menyebut WNA bisa membeli apartemen tanpa tanah.

"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan nantinya akan ada aturan yang mengatur kepemilikan rumah susun untuk orang asing ini. Menurutnya, harga akan menjadi pedoman.

Dia memastikan orang asing tidak akan bisa bersaing dengan rumah rakyat.

"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," terang Sofyan.

Jadi tokoh pertama pengusul Omnibus Law

Sofyan Djalil juga disebut-sebut sebagai tokoh yang mengusulkan Omnibus Law ke Jokowi.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Omnibus Law Masih Resahkan Banyak Pihak, Bahkan Sampai Disorot Oleh Para Aktivis Lingkungan Luar Negeri, Benarkah Bisa Efektif Pulihkan Ekonomi Indonesia?