Intisari-Online.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi perbicaraan sejak beberapa hari terakhir.
Hal ini karena DPR RI telah menghasilkan pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10/2020).
Pro dan kontra pun langsung bermunculan.
Bahkan hal ini memicu aksi demonstrasi di berbagai kota.
Lantas, apakah omnibus law UU Cipta Kerja bisa dibatalkan?
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan tidak ada cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Intinya ya kalau sudah diketok seperti ini, tidak ada lagi."
"Tidak ada lagi sama sekali cara untuk membatalkan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com pada Senin (6/10/2020).
Namun, lanjut dia, kalau di atas kertas, terdapat cara dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Permerintah Pengganti Undang-Undang).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR