Find Us On Social Media :

Kebijakannya Dipercaya Rugikan Buruh Dalam Negeri, Pakar Sebut Omnibus Law Malah Bakal Untungkan Warga Negara Asing, Ini Penjelasan Detailnya

By Afif Khoirul M, Jumat, 9 Oktober 2020 | 17:34 WIB

Pantauan Suasana 9 Kota Titik Demonstrasi Besar Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Diwarnai Ricuh, Begini Kondisi Mahasiswa dan Buruh

Intisari-online.com - UU Cipta Kerja dikabarkan memiliki beberapa keuntungan bagi warga negara asing.

Selain masalah kepemilikan rusun, salah satunya adalah masalah perpajakan.

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai melalui beleid Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Menurutnya warga negara asing (WNA) akan diuntungkan terkait dengan pemberlakuan subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Baca Juga: Bukan Karena Konflik Agama, Ini Penyebab Azerbaijan Targetkan Katedral Suci Armenia untuk Dihancurkan, Ada Hal yang Disembunyikan Armenia Puluhan Tahun di Sana

Sementara sebelumnya menggunakan worldwide system menjadi territorial system.

Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar mengatakan, keuntungan yang didapatkan oleh WNA yakni kepastian perpajakan, khususnya bagi tenaga ahli asing di Indonesia.

Sebab, dalam beleid sapu jagad tersebut disebutkan, untuk WNA dengan keahlian tertentu dikenakan pajak penghasilan dari atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia saja, di empat tahun pertama.

Kata Fajry hal itu tentu akan berpengaruh pada ekonomi digital Indonesia yang saat ini sedang tumbuh.

Baca Juga: Meskipun Hanya Rumah Reyot Berbahan Kayu, Rumah Ini Jadi Rebutan Sampai Laku Dijual dengan Harga Rp20 Miliar, Cuma Gara-gara Hal Ini Harganya Menjadi Fantastis

Namun, mengingat tenaga ahli di Indonesia tidak mencukupi, maka butuh tenaga dari luar.

"Makanya bisa dilihat banyak software engineer start-up yang berasal dari India atau Bangladesh. Kita tak bisa menutup mata akan hal ini," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10).

"Dengan adanya kepastian perpajakan ini, tentunya iklim investasi digital akan naik, karena aksesibilitas dari SDM lebih mudah," tambahnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan tersebut diambil sejalan dengan perubahan ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) dari rezim worldwide system menjadi territorial system.

"WNA yang lebih dari 183 hari di Indonesia mereka menjadi subjek pajak di dalam negeri. PPh WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri itu adalah berdasarkan penghasilan mereka yang dari Indonesia," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Baca Juga: 1.500 Ekor Babi Dimusnahkan di Korea Selatan, Demam Babi Afrika Bangkit Kembali?

"Jadi kita tidak memajaki apabila WNI memiliki penghasilan yang bersumber dari luar negeri, jadi hanya pendapatan yang dari Indonesia," imbuhnya.

Di sisi lain, Menkeu juga mengatakan melalui territorial system, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kurang dari 183 hari maka akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), dengan syarat tertentu.

Sri Mulyani menegaskan, territorial system membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil.

"Ini yang disebut prinsip territorial, di mana mereka berada di situ mereka dipajak,” ujar Menkeu.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA.