Find Us On Social Media :

Kebijakannya Dipercaya Rugikan Buruh Dalam Negeri, Pakar Sebut Omnibus Law Malah Bakal Untungkan Warga Negara Asing, Ini Penjelasan Detailnya

By Afif Khoirul M, Jumat, 9 Oktober 2020 | 17:34 WIB

Pantauan Suasana 9 Kota Titik Demonstrasi Besar Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja Diwarnai Ricuh, Begini Kondisi Mahasiswa dan Buruh

"Jadi kita tidak memajaki apabila WNI memiliki penghasilan yang bersumber dari luar negeri, jadi hanya pendapatan yang dari Indonesia," imbuhnya.

Di sisi lain, Menkeu juga mengatakan melalui territorial system, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri kurang dari 183 hari maka akan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN), dengan syarat tertentu.

Sri Mulyani menegaskan, territorial system membuat sistem perpajakan menjadi lebih adil.

"Ini yang disebut prinsip territorial, di mana mereka berada di situ mereka dipajak,” ujar Menkeu.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA.