Namun, mengingat tenaga ahli di Indonesia tidak mencukupi, maka butuh tenaga dari luar.
"Makanya bisa dilihat banyak software engineer start-up yang berasal dari India atau Bangladesh. Kita tak bisa menutup mata akan hal ini," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (8/10).
"Dengan adanya kepastian perpajakan ini, tentunya iklim investasi digital akan naik, karena aksesibilitas dari SDM lebih mudah," tambahnya
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebijakan tersebut diambil sejalan dengan perubahan ketentuan subjek pajak orang pribadi (SPOP) dari rezim worldwide system menjadi territorial system.
"WNA yang lebih dari 183 hari di Indonesia mereka menjadi subjek pajak di dalam negeri. PPh WNA yang merupakan subjek pajak dalam negeri itu adalah berdasarkan penghasilan mereka yang dari Indonesia," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Baca Juga: 1.500 Ekor Babi Dimusnahkan di Korea Selatan, Demam Babi Afrika Bangkit Kembali?