Find Us On Social Media :

Dakwaan Jaksa Pinangki Dinilai ICW Masih Kurang 4 Hal Penting, Banyak Pakar yang Curiga Ada Kong Kalikong Politisi dan 'Auktor Intelektualis'

By Maymunah Nasution, Senin, 28 September 2020 | 11:27 WIB

Penelusuran harta benda milik Jaksa Pinangki

Siapa saja yang terlibat? Bagaimana keterlibatannya?

Ketiga, siapa saja jaringan Pinangki di dua institusi penegakkan hukum raksasa, yaitu Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Terbitnya fatwa MA bermulai di Kejaksaan Agung lalu disetujui Mahkamah Agung.

Tak mungkin jika tidak melibatkan "orang dalam".

Baca Juga: Dikabarkan Bersembunyi di Malaysia, Pemulangan Koruptor Djoko Tjandra Rupanya Sampai Perlu Ditangani Presiden Sendiri Demi Lakukan Lobi dan Diplomasi Perdana Menteri

Keempat, tidak disebutkan dalam dakwaan soal peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.

Hilangnya empat hal tersebut memunculkan kecurigaan bahwa kasus Pinangki dilokalisir agar tidak meluas ke nama-nama lain.

Kecurigaan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Arahnya hanya kepada penipuan, tak lebih. Yang lain tidak akan terbongkar kalau seperti ini," kata Bonyamin kepada Aiman di program AIMAN yang tayang setiap Senin pukul 20.00 di Kompas TV.

Baca Juga: Hancurnya 29 Tahun Karier Gemilang Brigjen Prasetijo Utomo, Terbukti Terbitkan Katebelece yang Bikin Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra Melenggang Kabur ke Luar Negeri dengan Mudah