Find Us On Social Media :

Jadi Korban Penindasan 3,5 Tahun Dijajah Oleh Jepang, Indonesia Ternyata Punya Hak Untuk Menuntut Ganti Rugi, Tapi Kemanakah Uangnya Digunakan Indonesia?

By Afif Khoirul M, Kamis, 30 Juli 2020 | 15:34 WIB

Gunakan Meriam Sebagai Tanda Hingga Libur Sekolah Sebulan Penuh, Begini Suasana Ramadan Saat Jaman Penjajahan

Intisari-online.com - Jadi Korban Penindasan 3,5 Tahun Dijajah Oleh Jepang, Indonesia Ternyata Punya Hak Untuk Menuntut Ganti Rugi, Tapi Kemanakah Uangnya Digunakan Indonesia?

Seperti yang kita ketahui, selama berpuluh-puluh tahun Indoesia pernah terkekang dalam cengkeraman penjajah.

Salah satunya adalah Jepang, negara Asia yang menjajah Indonesia selama 3,5 tahun lamanya.

Meskipun telah lama, nyatanya ada beberapa hal yang perlu diketahui, salah satunya adalah perihal gantu rugi karena peperangan atau disebut dengan pampasan perang.

Pampasan perang adalah tuntutan ganti rugi, dari pihak pemenang.

Baca Juga: Memiliki Tingkat Bunuh Diri Tertinggi di Dunia, Inilah Mengapa Kematian Aktor Terkenal Jepang Haruma Miura Justru Sulit Diterima Warga Jepang Sendiri

Indonesia sendiri diyakini memiliki pampasan perang dari hasil perjanjian San Fransisco yang diprakarsai oleh Amerika Serikat untuk mengakhiri Perang Dunia II.

Indonesia sendiri termasuk di dalam kesepakatan tersebut.

Perjanjian itu untuk menindaklanjuti pertemuan bilateral antara Indonesia dengan pihak Jepang untuk menegosiasikan ganti rugi perang alias pampasan perang.

Seperti dinukil dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Ham, dikutip dari Kompas.com, pampasan perang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 1958.

Baca Juga: Sehari Dipaksa Berhubungan Badan dengan 50 Tentara Jepang Hingga Terinfeksi Penyakit Kelamin, Beginilah Pengakuan Wanita yang Dijadikan Budak Nafsu Prajurit Jepang

Isinya adalah tentang Pelaksanaan Persetujuan Pampasan Perang antara Indonesia dengan Jepang.

Disebutkan, pampasan perang Indonesia adalah pergantian daripada kerusakan, kerugian, dan penderitaan yang dialami oleh rakyat Indonesia selama Perang Dunia II.

Kesepakatan ini ditandatangai pada 20 Januari 1958.

Adapun pembayaran ganti rugi oleh pihak Jepang akan dilakukan secara bertahap.

Pada Pasal 1 PP No 27 Tahun 1958, dana dari pampasan perang Jepang digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur besar di berbagai lokasi Indonesia.

Sejumlah proyek mercusuar yang dibangun Presiden Soekarno dari dana pampasan antara lain, GBK, Hotel Indonesia, Monumen Nasional (Monas), Jembatan Ampera, Stasiun TVRI, Gedung Sarinah, dll.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya Wanita Terdampar Bersama 31 Pria di Pulau Terpencil Selama Bertahun-tahun, Awalnya diperlakukan Seperti Ratu Endingnya Jadi Rebutan Hingga Bunuh-Bunuhan

Selain proyek  mercusuar, dana pampasan perang juga digunakan untuk membiayai pembangunan industri seperti pabrik sandang dan pangan.

Beberapa contohnya adalah, industri seperti penambahan produksi beras, tekstil, kertas, dan membeli sejumlah kapal antar-pulau di Indonesia.

"Kebijakan penggunaan pampasan perang untuk usaha pebanguann disebut dalam pasal 1, ditetapkan oleh Dewan Ekonomi dan Pembangunan ditambah Menteri Perhubungan dan Menteri Perburuhan," bunyi pasal 2 ayat (1).

Sebagai info, penyelesaian soal pampasan perang ditetapkan dalam kesepakatan kedua negara pada tahun 1958, pemerintah Jepang bersedia membayar pampasan perang pada Indonesia.

Ganti rugi ditetapkan sebesar 223.080.000 dollar AS yang diangsur dalam waktu 20 tahun, ditambah penghapusan utang dagang Indonesia ke Jepang sejumlah 117 juta dollar AS.

Kemudian, Jepang juga menyediakan kredit pada Indonesia sebesar 400 juta dollar AS untuk membangun perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Taktik Gerilya Antarkan Kim Il-sung Menang Lawan Jepang, Ini 5 Tokoh Ahli Perang Gerilya Paling Tersohor di Dunia, Ada Juga dari Indonesia!

Menurut Statement Policy, penggunaan pampasan perang dan kerja sama ekonomi dengan Jeoang ditetapkan karena pendudukan Jepang selama 3,5 tahun.

Telah mengakibatkan tekanan penderitaan yang merata dan sama beratnya pada seluruh bangsa Indonesia.

"Bahwa hasil pampasan perang dan kerja sama ekonomi itu, bukan merupakan pergantian yang diderita oleh warga negara atau badan-badan di masa pendudukan Jepang secara terperinci. Sebab apabila demikian jumlahnya sangat tidak memadai," bunyi Statement Policy.

"Pemerintah yakin, bahwa dengan demikian sekalipun hasil pampasan perang dan kerjasama ekonomi yang tidak seimbang dengan kerusakan dan penderitaan yang disebabkan oleh Jepang selama perang, hasil-hasil itu setidaknya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat dan semua daerah," lanjutnya, ditandatangai oleh Perdana Menteri Djuanda 3 Mei 1958.