Isinya adalah tentang Pelaksanaan Persetujuan Pampasan Perang antara Indonesia dengan Jepang.
Disebutkan, pampasan perang Indonesia adalah pergantian daripada kerusakan, kerugian, dan penderitaan yang dialami oleh rakyat Indonesia selama Perang Dunia II.
Kesepakatan ini ditandatangai pada 20 Januari 1958.
Adapun pembayaran ganti rugi oleh pihak Jepang akan dilakukan secara bertahap.
Pada Pasal 1 PP No 27 Tahun 1958, dana dari pampasan perang Jepang digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur besar di berbagai lokasi Indonesia.
Sejumlah proyek mercusuar yang dibangun Presiden Soekarno dari dana pampasan antara lain, GBK, Hotel Indonesia, Monumen Nasional (Monas), Jembatan Ampera, Stasiun TVRI, Gedung Sarinah, dll.