Find Us On Social Media :

Jadi Korban Penindasan 3,5 Tahun Dijajah Oleh Jepang, Indonesia Ternyata Punya Hak Untuk Menuntut Ganti Rugi, Tapi Kemanakah Uangnya Digunakan Indonesia?

By Afif Khoirul M, Kamis, 30 Juli 2020 | 15:34 WIB

Gunakan Meriam Sebagai Tanda Hingga Libur Sekolah Sebulan Penuh, Begini Suasana Ramadan Saat Jaman Penjajahan

Intisari-online.com - Jadi Korban Penindasan 3,5 Tahun Dijajah Oleh Jepang, Indonesia Ternyata Punya Hak Untuk Menuntut Ganti Rugi, Tapi Kemanakah Uangnya Digunakan Indonesia?

Seperti yang kita ketahui, selama berpuluh-puluh tahun Indoesia pernah terkekang dalam cengkeraman penjajah.

Salah satunya adalah Jepang, negara Asia yang menjajah Indonesia selama 3,5 tahun lamanya.

Meskipun telah lama, nyatanya ada beberapa hal yang perlu diketahui, salah satunya adalah perihal gantu rugi karena peperangan atau disebut dengan pampasan perang.

Pampasan perang adalah tuntutan ganti rugi, dari pihak pemenang.

Baca Juga: Memiliki Tingkat Bunuh Diri Tertinggi di Dunia, Inilah Mengapa Kematian Aktor Terkenal Jepang Haruma Miura Justru Sulit Diterima Warga Jepang Sendiri

Indonesia sendiri diyakini memiliki pampasan perang dari hasil perjanjian San Fransisco yang diprakarsai oleh Amerika Serikat untuk mengakhiri Perang Dunia II.

Indonesia sendiri termasuk di dalam kesepakatan tersebut.

Perjanjian itu untuk menindaklanjuti pertemuan bilateral antara Indonesia dengan pihak Jepang untuk menegosiasikan ganti rugi perang alias pampasan perang.

Seperti dinukil dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Ham, dikutip dari Kompas.com, pampasan perang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 1958.

Baca Juga: Sehari Dipaksa Berhubungan Badan dengan 50 Tentara Jepang Hingga Terinfeksi Penyakit Kelamin, Beginilah Pengakuan Wanita yang Dijadikan Budak Nafsu Prajurit Jepang