Find Us On Social Media :

Jadi Korban Penindasan 3,5 Tahun Dijajah Oleh Jepang, Indonesia Ternyata Punya Hak Untuk Menuntut Ganti Rugi, Tapi Kemanakah Uangnya Digunakan Indonesia?

By Afif Khoirul M, Kamis, 30 Juli 2020 | 15:34 WIB

Gunakan Meriam Sebagai Tanda Hingga Libur Sekolah Sebulan Penuh, Begini Suasana Ramadan Saat Jaman Penjajahan

Menurut Statement Policy, penggunaan pampasan perang dan kerja sama ekonomi dengan Jeoang ditetapkan karena pendudukan Jepang selama 3,5 tahun.

Telah mengakibatkan tekanan penderitaan yang merata dan sama beratnya pada seluruh bangsa Indonesia.

"Bahwa hasil pampasan perang dan kerja sama ekonomi itu, bukan merupakan pergantian yang diderita oleh warga negara atau badan-badan di masa pendudukan Jepang secara terperinci. Sebab apabila demikian jumlahnya sangat tidak memadai," bunyi Statement Policy.

"Pemerintah yakin, bahwa dengan demikian sekalipun hasil pampasan perang dan kerjasama ekonomi yang tidak seimbang dengan kerusakan dan penderitaan yang disebabkan oleh Jepang selama perang, hasil-hasil itu setidaknya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat dan semua daerah," lanjutnya, ditandatangai oleh Perdana Menteri Djuanda 3 Mei 1958.