Find Us On Social Media :

Covid Hari Ini 24 Juli 2020: Ada 1.906 Kasus Positif Baru di Indonesia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru tentang Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Apa Syaratnya?

By Khaerunisa, Jumat, 24 Juli 2020 | 08:30 WIB

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto saat memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020)

Covid Hari Ini 24 Juli 2020: Ada 1.906 Kasus Positif Baru di Indonesia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru tentang Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Apa Syaratnya?

Intisari-Online.com - Kasus Covid-19 di Indonesia masih memprihatinkan. Penambahan kasus positif hampir mencapai 2.000 pada Kamis (23/7/2020).

Diketahui dari data pemerintah di situs covid19.go.id, ada 1.906 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan saat ini ada 93.657 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.Sementara itu, Menteri Kesehatan mengeluarkan keputusan tentang klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Sayuran Ajaib, Tak Hanya Atasi Maag hingga Kanker Payudara, Siapa Sangka Kubis Juga Diklaim Bisa Bantu Melawan Virus Corona

Keputusan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Berdasarkan siaran resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis (23/7), pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari Kementerian/Lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.

Dijelaskan pada KMK baru tersebut sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi Covid-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.

Baca Juga: Dijuluki 'Chernobyl Terbang' dan 'Senjata Hari Kiamat', Inilah 2 Senjata Penghancur Milik Rusia yang Bikin AS Memohon-mohon

Pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Saat ini telah ditetapkan rumah sakit rujukan PIE dan rumah sakit lain pemberi pelayanan penyakit infeksi tertentu berdasarkan keputusan menteri kesehatan.

Guna menanggulangi pandemi covid 19 di Indonesia, khususnya dalam pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat, maka perlu didorong keterlibatan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu memberikan pelayanan Covid-19 secara optimal.

Baca Juga: Tanda-tanda Hamil 23 Minggu, Pergelangan Kaki dan Tangan Bengkak!

Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya pelayanannya, antara lain:

1. Kriteria pasien rawat jalan

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.

Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP ( Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).

b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Detik-detik Kematian Janggal Editor Metro TV Yodi Prabowo: Terkuak Identitas Laki-laki Mencurigakan Saat Sang Editor Meninggal Dini Hari Itu

2. Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan usia lebih dari atau sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens

Baca Juga: 7 Cara Menghidupkan Bagian Tergeli pada Wanita Agar Peroleh Orgasme

Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Indonesia.

Dirincikan identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan, passport, Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau nomor identitas UNHCR bagi WNA.

Bagi WNI menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

Kemudian bagi orang terlantar berupa surat keterangan dari dinas sosial.

Apabila semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

Surat keterangan data pasien dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

Oleh karena itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid-19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Peduli Tubuhmu: Kenali Tanda Tubuh Kekurangan Karbohidrat, Konstipasi!

Adapun bila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien Covid-19 termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi seperti kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi, kemudian jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Sosok Mendiang Yodi Prabowo Rupanya Punya Kisah Asmara yang Berliku, Sebelum Tewas Sempat Bertemu Pacar dan Wanita Lain di Sebuah Kafe

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aturan baru Kemenkes: Pasien Covid-19 dapat klaim biaya perawatan, ini syaratnya

 

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari.Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari