Find Us On Social Media :

Covid Hari Ini 24 Juli 2020: Ada 1.906 Kasus Positif Baru di Indonesia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru tentang Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Apa Syaratnya?

By Khaerunisa, Jumat, 24 Juli 2020 | 08:30 WIB

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto saat memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020)

b. Pasien konfirmasi COVID-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Detik-detik Kematian Janggal Editor Metro TV Yodi Prabowo: Terkuak Identitas Laki-laki Mencurigakan Saat Sang Editor Meninggal Dini Hari Itu

2. Kriteria pasien rawat inap

a. Pasien suspek dengan usia lebih dari atau sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

b. Pasien probable

c. Pasien konfirmasi1) Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.2) Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.3) Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.

d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens