Find Us On Social Media :

Covid Hari Ini 24 Juli 2020: Ada 1.906 Kasus Positif Baru di Indonesia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru tentang Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Apa Syaratnya?

By Khaerunisa, Jumat, 24 Juli 2020 | 08:30 WIB

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto saat memberikan keterangan kepada wartawan menjelang kedatangan WNI dari natuna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (15/2/2020)

Covid Hari Ini 24 Juli 2020: Ada 1.906 Kasus Positif Baru di Indonesia, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru tentang Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Apa Syaratnya?

Intisari-Online.com - Kasus Covid-19 di Indonesia masih memprihatinkan. Penambahan kasus positif hampir mencapai 2.000 pada Kamis (23/7/2020).

Diketahui dari data pemerintah di situs covid19.go.id, ada 1.906 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan saat ini ada 93.657 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.Sementara itu, Menteri Kesehatan mengeluarkan keputusan tentang klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Sayuran Ajaib, Tak Hanya Atasi Maag hingga Kanker Payudara, Siapa Sangka Kubis Juga Diklaim Bisa Bantu Melawan Virus Corona

Keputusan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Berdasarkan siaran resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis (23/7), pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari Kementerian/Lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan rumah sakit.

Dijelaskan pada KMK baru tersebut sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Konfirmasi Covid-19 diubah menjadi Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Komorbid/Penyakit Penyerta, Komplikasi, dan Co-insidens.