Find Us On Social Media :

Penting! Jangan Sampai Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah!

By Muflika Nur Fuaddah, Sabtu, 12 Oktober 2019 | 10:15 WIB

Ilustrasi

Aturan mengenai pajak progresif pada kendaraan untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Jadi untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Wanita Suku Himba, Tetap Jadi yang Terindah dan Mempesona Meski Tak Pernah Mandi, Inilah Rahasia Perawatan Kulitnya

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.

• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.

Baca Juga: Bung Karno Ditembak Saat Salat Dari Jarak 7 Meter Tapi Meleset, Penembak: Bayangan Bung Karno Bisa Pindah-pindah Posisi

• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.

• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.

• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.

• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.

• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.

• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.

• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.

• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.

Baca Juga: Remaja 19 Tahun yang Pemalu dan Canggung Hadapi Hukuman Penjara Setelah Mencoba Cara Mendapat Teman yang Ia Cari di Internet

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah"